Kementerian Dalam Negeri akan mengimplementasikan kebijakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang berlaku seumur hidup. Kebijakan tersebut akan dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap manfaat program KTP periode lima tahunan yang telah diimplementasikan selama ini .
Apabila hasil evalusi terhadap penerapan program KTP periode lima tahunan tidak memberikan manfaat yang signifikan, pemerintah akan mengajukan perubahan terhadap Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang adminitrasi kependudukan.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada keteranganya di sela-sela sosialisasi penerapan e-KTP di Denpasar, Senin siang (2/7). Gamawan Fauzi mengungkapkan jika e-KTP dapat diberlakukan seumur hidup, pemerintah diperkirakan akan mampu melakukan penghematan biaya sekitar empat triliun rupiah.
"Andai kata manfaat lima tahun itu tidak terlalu signifikan perubahanya, untuk apa kita buat program lima tahunan. Kita bisa menghemat biaya sekitar empat triliun rupiah per lima tahun. Artinya kita bisa menghemat sekitar satu triliun rupiah pertahun, itu baru dari biaya, dari pekerjaan, dari waktu dan sebagainya," kata Gamawan Fauzi.
Gamawan Fauzi optimis bahwa perekaman data e-KTP untuk 172 juta orang akan selesai pada Desember 2012. Jika target tersebut tidak terealisasi, Gamawan Fauzi mengaku akan mengundurkan diri dari jabatan Menteri Dalam Negeri.
“Saya berkewajiban mencapai 172 juta itu (bulan) Desember. Saya sudah bilang, kalau tidak tercapai saya mundur (sebagai menteri)," kata Mendagri Gamawan Fauzi. "Sekarang sudah (mencapai) 102 juta. Targetnya nanti bulan Desember, tapi untuk daerah (targetnya harus dicapai di bulan) Oktober,” imbuhnya.
Wakil Bupati Jembrana Bali, I Made Kembang Hartawan menyatakan mendukung rencana penerapan kebijakan e-KTP yang berlaku seumur hidup. Penerapan e-KTP yang berlaku seumur hidup akan lebih efisien dari segi waktu dan biaya adminitrasi
“Dari segi efisiensi waktu (dan) biaya, saya kira (KTP seumur hidup) cukup bagus. Cuma saya belum melihat dampak dan kendalanya. Saya kira (akan) lebih mudah, tinggal bagaimana mencatat antara kelahiran dan kematian,” kata I Made Hartawan.
Menurut rencana penerapan e-KTP sebagai suatu identitas tunggal akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2013. Dengan penerapan e-KTP, diharapkan tidak ada lagi penduduk Indonesia yang memiliki KTP ganda.
Apabila hasil evalusi terhadap penerapan program KTP periode lima tahunan tidak memberikan manfaat yang signifikan, pemerintah akan mengajukan perubahan terhadap Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang adminitrasi kependudukan.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada keteranganya di sela-sela sosialisasi penerapan e-KTP di Denpasar, Senin siang (2/7). Gamawan Fauzi mengungkapkan jika e-KTP dapat diberlakukan seumur hidup, pemerintah diperkirakan akan mampu melakukan penghematan biaya sekitar empat triliun rupiah.
"Andai kata manfaat lima tahun itu tidak terlalu signifikan perubahanya, untuk apa kita buat program lima tahunan. Kita bisa menghemat biaya sekitar empat triliun rupiah per lima tahun. Artinya kita bisa menghemat sekitar satu triliun rupiah pertahun, itu baru dari biaya, dari pekerjaan, dari waktu dan sebagainya," kata Gamawan Fauzi.
Gamawan Fauzi optimis bahwa perekaman data e-KTP untuk 172 juta orang akan selesai pada Desember 2012. Jika target tersebut tidak terealisasi, Gamawan Fauzi mengaku akan mengundurkan diri dari jabatan Menteri Dalam Negeri.
“Saya berkewajiban mencapai 172 juta itu (bulan) Desember. Saya sudah bilang, kalau tidak tercapai saya mundur (sebagai menteri)," kata Mendagri Gamawan Fauzi. "Sekarang sudah (mencapai) 102 juta. Targetnya nanti bulan Desember, tapi untuk daerah (targetnya harus dicapai di bulan) Oktober,” imbuhnya.
Wakil Bupati Jembrana Bali, I Made Kembang Hartawan menyatakan mendukung rencana penerapan kebijakan e-KTP yang berlaku seumur hidup. Penerapan e-KTP yang berlaku seumur hidup akan lebih efisien dari segi waktu dan biaya adminitrasi
“Dari segi efisiensi waktu (dan) biaya, saya kira (KTP seumur hidup) cukup bagus. Cuma saya belum melihat dampak dan kendalanya. Saya kira (akan) lebih mudah, tinggal bagaimana mencatat antara kelahiran dan kematian,” kata I Made Hartawan.
Menurut rencana penerapan e-KTP sebagai suatu identitas tunggal akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2013. Dengan penerapan e-KTP, diharapkan tidak ada lagi penduduk Indonesia yang memiliki KTP ganda.