Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), AB, yang menjadi tersangka diberhentikan sementara sebagai PNS.
Ditemui di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/10) pihaknya masih menunggu keputusan hukum yang akan diterima oleh AB nanti. Apabila memang terbukti bersalah, maka dosen tersebut akan dipecat sebagai PNS.
“Ya kalau memang sudah ditetapkan sikap pemerintah jelas, sesuai dengan UU dan peraturan yang ada, mereka harus diberhentikan sementara sebagai PNS-nya. Tidak boleh ada, harus diberhentikan sementara. Nanti menunggu keputusan hukum, kepastian hukum, kalau mereka dalam hal ini ada tindak pidana kemudian disitu diputuskan oleh hukum secara pasti apabila dia harus dipenjara – katakan sampai lebih dari dua tahun – harus pemberhentian pemecatan sebagai PNS. Ini penting,” ujar Nasir.
Lebih lanjut, Nasir menjelaskan bahwa ia sudah memanggil Rektor IPB guna memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini. Menurutnya hal tersebut sebagai peringatan bersama agar ke depan hal serupa tidak terjadi lagi.
Ia pun mengingatkan kepada para rektor di seluruh Indonesia agar tidak ada dosen yang terpapar radikalisme. Ia tidak ingin hal semacam itu tersebar di lingkungan kampus.
“Rektor perguruan tinggi seluruh indonesia, sudah saya kumpulkan pada tanggal 30 September lalu. Intinya adalah jangan sampai para dosen para pegawai terpapar radikalisme dan intoleransi yang ada dalam kampus. Mari kita jaga bersama, karena pendidikan yang ada kita harus menjaga kebersamaan yang ada di perguruan tinggi negeri.Kalau perguruan tinggi swasta saya meminta kepala lembaga layanan perguruan tinggi swasta supaya kita kampus menjadi kondusif,” jelasnya.
Menristekdikti Tak Larang Mahasiswa Demo, Tapi Serukan Dialog
Sementara terkait demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa, Nasir menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang mahasiswa untuk melakukan aksi demonstrasi karena itu merupakan hak warga negara. Namun menurutnya, alangkah baiknya, kalau diadakan dialog bersama antara mahasiswa dan pemerintah.
Menurutnya, Presiden Jokowi pun sangat terbuka untuk melakukan dialog dengan para mahasiswa tersebut.
“Mohon maaf, sekarang tidak ada sesuatu yang disembunyikan dalam ruangan tertutup pun terbuka juga era teknologi informasi sekarang yang sangat terbuka tidak berarti harus di tempat terbuka. Dalam ruangan pun sangat terbuka juga,” ujarnya.
Rektor IPB: Ini Pukulan Bagi Keluarga & Institusi Kampus
Rektor IPB Arif Satria mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada pihak keluarga agar tetap sabar dan tabah menghadapi permasalahan ini , karena bagaimana pun hal ini merupakan pukulan yang besar bukan hanya bagi keluarga tapi juga untuk institusi kampus.
Lebih jauh Arif menjelaskan, dirinya sama sekali tidak menyangka bahwa AB terlibat permasalahan ini. Ia mengenal sosok AB sebagai dosen yang baik dan juga suka menolong sesama.
“Dia aktif sebagai motivator dan kemudian sangat menginspirasi memiliki kemampuan retorika yang sangat baik dan sebagainya. Sehingga orang tidak duga juga terjadi hal seperti ini, mengapa Pak AB terlibat dan sebagainya, saya kira nanti lawyer dan polisi yang akan menjelaskan karena sudah masuk materi hukum,” jelas Arif.
Menurut sepengetahuannya AB memang sehari-hari terafiliasi dengan organisasi di luar kampus. Namun , Arif enggan menyebutkan organisasi Yang dimaksud karena sudah masuk ke ranah hukum.
Dosen IPB berinisial AB yang ditangkap di Cipondoh, Tangerang, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka yakni, S alias L, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.
Semuanya ditetapkan sebagai tersangka kelompok perancang kerusuhan aksi unjuk rasa Mujahid 212, Sabtu (29/9) lalu. AB diketahui berperan sebagai pemasok bom molotov untuk aksi mujahid 212. Oleh karena itu ia pun dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. (gi/em)