Sebelas organisasi lingkungan hidup, pada Rabu (24/4), mengatakan bahwa mereka menggugat Belanda karena menilai pemerintah negara itu gagal melindungi Belanda dari dampak berbahaya kontaminasi dari apa yang disebut “bahan kimia abadi.”
Bahan kimia per dan polifluoroalkil (PFAS) adalah kelompok senyawa buatan yang selama puluhan tahun banyak digunakan untuk membuat tekstil, wajan antilengket, dan kosmetik karena ketahanannya terhadap panas atau air.
Tetapi bahan-bahan itu terakumulasi di alam dan dalam tubuh manusia karena daya tahan dan keawetannya, sehingga mencemari lingkungan dan menimbulkan risiko serius bagi manusia dan hewan, menurut beberapa penelitian ilmiah.
Firma hukum Knoops' Advocaten, pada Rabu, mengatakan bahwa mereka telah “mengeluarkan panggilan pengadilan atas nama 11 organisasi kepentingan yang berbeda” untuk negara Belanda “sehubungan dampak berbahaya akibat kontaminasi PFAS yang meluas di Belanda.”
BACA JUGA: Dalam KTT Plastik di Ottawa, Sikap Negara-negara Semakin TerpecahKelompok-kelompok itu menuduh pemerintah “sangat abai terhadap kewajibannya melindungi warga negara, hewan, dan lingkungan Belanda dari dampak berbahaya kontaminasi PFAS.” Padahal, kata firma itu, pihak pemerintah sadar akan bahaya dari PFAS.
Kelompok itu menuntut negara dinyatakan bersalah atas polusi PFAS dan melakukan penyelidikan kesehatan nasional, lapor lembaga penyiaran publik NOS.
Negara tersebut memiliki waktu tiga bulan untuk memenuhi tuntutan itu. Setelah itu, tuntutan hukum akan dimulai, kata NOS. Firma hukum itu mengatakan bahwa tuntutan akan dimulai di pengadilan distrik Den Haag pada 7 Agustus. [ka/lt]