Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyampaikan hasil penyelidikannya terkait kasus penembakan empat orang tahanan di LP Cebongan, Yogyakarta, Jumat (12/4).
JAKARTA —
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pemantauan dan penyelidikan sejak tanggal 26 hingga 29 Maret 2013, dengan melakukan rekonstruksi di Lapas kelas II B, Sleman.
Lembaga negara itu juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, meminta keterangan Kapolda dan Kapolres Yogyakarta, Kapolres Sleman, kelompok masyarakat sipil dan juga pengacara korban serta melakukan pertemuan dengan Kapolri dan Panglima TNI.
Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila kepada wartawan di kantornya mengatakan berdasarkan hasil rekonstruksi di peroleh fakta bahwa serangan terhadap Lapas Cebongan dilakukan sekurang-kurangnya 14 orang dengan koordinasi dan pembagian tugas yang sangat rapi.
Menurut Noor Laila telah terjadi pelanggaran HAM yang menyebabkan kematian terhadap empat orang, penganiayaan terhadap beberapa orang petugas lapas serta perusakan dan perampasan seperti CCTV.
Selain itu dia juga mengatakan telah terjadi intimidasi terhadap 31 tahanan yang menyaksikan langsung proses eksekusi sehingga menyebabkan truma dan ketakutan.
Noor Laila mengungkapkan serangan terhadap Lapas Cebongan Sleman merupakan serangan terhadap kewibawaan hukum dan tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
"Jelas bahwa sudah ada empat korban yang meninggal di Lapas. Itu adalah hak hidup, hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Jadi ini salah satu bentuk pelanggaran HAM," ungkap Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila. "Pada proses penyerangan, terjadi penganiayaan terhadap petugas lapas. Penganiayaan terhadap petugas lapas ini juga merupakan bentuk pelanggaran HAM (karena) seorang terjamin haknya terbebas dari penganiayaan," lanjutnya.
Hasil penyelidikan Komnas ini berbeda dengan pernyataan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebelumnya yang menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM dalam kasus Cebongan karena tidak ada perintah dari pimpinan
Siti Noor Laila menambahkan pihaknya masih terus akan melakukan penyelidikan dalam kasus Cebongan ini untuk melihat apakah ada keterlibatan pimpinan maupun kepolisian dalam kasus tersebut. Komnas HAM akan mengawal dan mengawasi proses hukum terhadap tersangka pelaku kasus Cebongan.
"Komnas HAM berkewajiban menyelidiki kasus ini dan mengawal penuntasan kasus ini demi menegakan martabat hukum dan mendorong pihak TNI dan Polri menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel," kata Siti Noor Laila.
Akademisi dari Universitas Indonesia Thamrin Amal Tomagola mengatakan para anggota Kopassus yang terlibat kasus pembunuhan empat tahanan LP Cebongan Yogyakarta, harus diberikan hukuman yang berat, sehingga ada efek jera.
Dia menilai selama ini kasus-kasus yang melibatkan anggota tentara tidak dapat diselesaikan secara baik.
"Yang bisa kita lakukan adalah mencoba untuk mengcounter dengan menyadarkan dan mengirim pesan, bahwa kita tahu apa yang terjadi. Jangan coba-coba bohongin kita, sehingga kurang lebih itu bisa mengerem pembohongan publik," papar Thamril Amal Tomagola.
Lembaga negara itu juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, meminta keterangan Kapolda dan Kapolres Yogyakarta, Kapolres Sleman, kelompok masyarakat sipil dan juga pengacara korban serta melakukan pertemuan dengan Kapolri dan Panglima TNI.
Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila kepada wartawan di kantornya mengatakan berdasarkan hasil rekonstruksi di peroleh fakta bahwa serangan terhadap Lapas Cebongan dilakukan sekurang-kurangnya 14 orang dengan koordinasi dan pembagian tugas yang sangat rapi.
Menurut Noor Laila telah terjadi pelanggaran HAM yang menyebabkan kematian terhadap empat orang, penganiayaan terhadap beberapa orang petugas lapas serta perusakan dan perampasan seperti CCTV.
Selain itu dia juga mengatakan telah terjadi intimidasi terhadap 31 tahanan yang menyaksikan langsung proses eksekusi sehingga menyebabkan truma dan ketakutan.
Noor Laila mengungkapkan serangan terhadap Lapas Cebongan Sleman merupakan serangan terhadap kewibawaan hukum dan tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
"Jelas bahwa sudah ada empat korban yang meninggal di Lapas. Itu adalah hak hidup, hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Jadi ini salah satu bentuk pelanggaran HAM," ungkap Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila. "Pada proses penyerangan, terjadi penganiayaan terhadap petugas lapas. Penganiayaan terhadap petugas lapas ini juga merupakan bentuk pelanggaran HAM (karena) seorang terjamin haknya terbebas dari penganiayaan," lanjutnya.
Hasil penyelidikan Komnas ini berbeda dengan pernyataan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebelumnya yang menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM dalam kasus Cebongan karena tidak ada perintah dari pimpinan
Siti Noor Laila menambahkan pihaknya masih terus akan melakukan penyelidikan dalam kasus Cebongan ini untuk melihat apakah ada keterlibatan pimpinan maupun kepolisian dalam kasus tersebut. Komnas HAM akan mengawal dan mengawasi proses hukum terhadap tersangka pelaku kasus Cebongan.
"Komnas HAM berkewajiban menyelidiki kasus ini dan mengawal penuntasan kasus ini demi menegakan martabat hukum dan mendorong pihak TNI dan Polri menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel," kata Siti Noor Laila.
Akademisi dari Universitas Indonesia Thamrin Amal Tomagola mengatakan para anggota Kopassus yang terlibat kasus pembunuhan empat tahanan LP Cebongan Yogyakarta, harus diberikan hukuman yang berat, sehingga ada efek jera.
Dia menilai selama ini kasus-kasus yang melibatkan anggota tentara tidak dapat diselesaikan secara baik.
"Yang bisa kita lakukan adalah mencoba untuk mengcounter dengan menyadarkan dan mengirim pesan, bahwa kita tahu apa yang terjadi. Jangan coba-coba bohongin kita, sehingga kurang lebih itu bisa mengerem pembohongan publik," papar Thamril Amal Tomagola.