Pujayasa Terancam 28 Tahun Penjara dalam Sidang Pra-Peradilan

Kapal MS Amsterdam yang dioperasikan Holland America (foto: dok).

Ketut Pujayasa, warga negara Indonesia yang ditangkap karena menyerang dan memperkosa seorang penumpang kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam, diancam total hukuman 22 hingga 28 tahun penjara.
Didampingi tim pengacara yang dipimpin Chantel Doakes dan beberapa pejabat KJRI Houston, Ketut Pujayasa mengikuti sidang pra-peradilan di pengadilan federal Fort Lauderdale, Florida hari Selasa 25 Februari. Dalam sidang yang dimulai jam 10 pagi waktu setempat, hakim Barry S. Saltzer melakukan pemeriksaan silang atas hasil penyelidikan sementara tim jaksa, FBI dan tim pengacara dalam kasus pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan Ketut Pujayasa terhadap seorang wanita Amerika, penumpang kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam pada tanggal 13 Februari lalu.

Tim jaksa menyampaikan bukti-bukti yang diperoleh di kamar korban dan pelaku, keterangan beberapa saksi mata, termasuk salah seorang rekan sekamar Pujayasa yang berasal dari Lombok, dan foto-foto hasil visum atau keterangan pemeriksaan fisik korban oleh dokter yang menyatakan sangat terkejut melihat parahnya luka yang diderita korban.

Tim pengacara Pujayasa juga berkesempatan memeriksa bukti dan kesaksian yang diajukan tersebut. Hal ini disampaikan Pejabat Sementara Konsulat Jenderal RI di Houston, Prasetyo Budhi, seusai sidang tertutup tersebut.

Prasetyo mengatakan pengacara melakukan pembelaan dengan mencecar FBI dan sangat bersemangat sehingga sempat diperingatkan dua kali oleh hakim untuk menurunkan volume suara.

Pejabat Sementara Konsulat Jendral RI di Houston Prasetyo Budhi

Menurut Prasetyo salah satu alasan yang membuat pengacara mencecar FBI adalah mengenai foto-foto yang diselidiki FBI, mengenai luka yang ditimbulkan dan soal apakah ada senjata yang digunakan Pujayasa yang ditemukan di ruang korban. Kesaksian teman Pujayasa soal apa sebenarnya pernyataan Pujayasa pertama kali ketika ia kembali ke kamar setelah melakukan penyerangan itu berlangsung sangat lama, tambahnya.

Tim pengacara juga kembali menyampaikan alasan penyerangan dan perkosaan yang dilakukan Pujayasa, yaitu karena merasa terhina dan marah dengan pernyataan wanita tersebut ketika ia mengantarkan sarapan pagi pada tanggal 13 Februari. Chantel Doakes menjelaskan bagaimana kalimat “wait a minute son of a bitch” yang diteriakkan korban ketika Pujayasa mengetuk pintu kamarnya untuk mengantarkan sarapan pagi, dinilai sebagai penghinaan terhadap dirinya dan keluarga.

Ketut Pujayasa, anak ketiga dari empat bersaudara keluarga Nengah Gunawan yang berasal dari Buleleng, Singaraja Bali, bekerja di kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam milik Holland America Line sejak tahun 2012. Kontrak tahunannya diperpanjang pada 18 Mei 2013 dan berlaku hingga Maret 2014. Tetapi belum lagi masa kontraknya habis, Pujayasa sudah dipecat oleh Holland America Line karena kasus ini.

Menurut Pejabat Sementara Konsulat Jenderal RI di Hoston Prasetyo Budi, Pujayasa yang sepanjang sidang pra-peradilan ini hanya berdiam diri mengamati dengan seksama jalannya sidang, baru angkat bicara ketika diberi kesempatan oleh hakim Barry S. Saltzer. Dengan singkat ia meminta disediakan penerjemah bahasa Indonesia dalam sidang berikutnya dan juga memohon kesediaan majelis untuk memindahkan lokasi penahanannya ke Miami dengan alasan kondisi penjara Broward County Jail di Fort Lauderdale, Florida, yang tidak nyaman.

Penjara Broward County, Fort Lauderdale, Florida.

Pada akhir sidang pra-peradilan ini, hakim Barry S. Saltzer menetapkan ancaman hukuman jika Pujayasa terbukti bersalah.

Prasetyo Budhi mengatakan, “Kalkulasi hukuman tindak pemerkosaan memang berat. Sesuai dengan kalkulasinya, ancaman hukuman untuk tuduhan pemerkosaan adalah 210 sampai 262 bulan. Sementara ancaman hukuman untuk tuduhan percobaan pembunuhan ancamannya sekitar 63 sampai 78 bulan.”

Jika dijumlahkan maka Pujayasa menghadapi ancaman hukuman antara 22 hingga 28 tahun.

Pujayasa disidang di pengadilan federal, bukan pengadilan negara bagian, karena tempat kejadian perkara adalah di kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam yang berbendera Belanda tetapi milik perusahaan Amerika-Inggris dan terjadi di perairan Honduras.

Menurut rencana sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 4 Maret mendatang.