Tautan-tautan Akses

Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara


Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin (tengah) saat ditangkap di Kolombia (foto: dok).
Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin (tengah) saat ditangkap di Kolombia (foto: dok).

Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan, Muhammad Nazaruddin dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin.

Jaksa menilai mantan anggota DPR itu terbukti menerima hadiah dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewenangan dan jabatannya.

Menurut Jaksa, Nazaruddin selaku anggota Komisi Hukum DPR secara sadar menerima hadiah berupa lima lembar cek senilai Rp4,6 miliar. Cek yang berasal dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) itu diberikan melalui Oktarina Furi, stafnya di PT Permai Group.

Cek diberikan karena perusahaan Nazar yang telah membantu PT DGI sebagai pemenang proyek pembangunan wisma atlet Jaka Baring Palembang dengan total nilai proyek sebesar Rp191,6 miliar.

Jakasa Penuntut Umum I Kadek Wiradhana menyatakan, "Yang disepakati pemberian uang kepada terdakwa sebesar 13 persen, untuk daerah 12,5 persen, untuk Komite Pembangunan Wisma Atlet sebesar 12,5 persen, untuk panitia pelelangan atau pengadaan sebesar 0,5 persen, untuk sekretaris menteri pemuda dan olahraga sebesar 2 persen sedangkan untuk Mindo Rosalina Manulang sebesar 0,2 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi PPN dan PPH."

Usai persidangan, Muhammad Nazaruddin membantah pernah menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Dia mengaku baru tahu soal cek dari PT Duta Graha Indah (DGI) saat menjalani persidangan. Nazaruddin juga menilai kasusnya telah direkayasa oleh pihak-pihak tertentu.

Muhammad Nazaruddin mengatakan, "Andi Malarangeng di sini Menpora kenapa dia tidak dari awal, lucu kalau dibilang saya. Saya kan jelas saya anggota DPR Komisi III, Badan Anggaran dimana relevansinya saya ke komisi X. Yang terlibat Anas Urbaningrum komisi X, dari awal dia ikut membahas, ada absennya. Ada Mahyudin, ada Angelina Sondakh dan teman-teman yang lain. Yang jelas disini penanggung jawab dalam proses tender, Menteri kan? Kenapa Menterinya dari sini ga ada karena Menterinya anak angkatnya salah satu pejabat di Republik ini."

Sebelumnya Praktisi Hukum Jhonson Panjaitan mengungkapkan bahwa masyarakat sipil, baik itu LSM maupun para tokoh, harus benar-benar mengawasi proses hukum yang dilakukan terhadap Nazaruddin. Hal ini untuk menghindari adanya intervensi dari pihak manapun.

"Kita harus mengimbangi kekuatan negara kaena sekarang ini negara berkepentingan karena ada pemerintah disitu, pemerintah berkepentingan karena ada partai disitu. ingat loh yang dirampok itu uang pemerintah yang seharusnya dijagain. Jadi kasus ini jaringannya luar biasa," ungkap Johnson Pandjaitan.

Kasus suap wisma atlet menjadi sorotan karena Nazaruddin menyebut keterlibatan sejumlah petinggi Partai Demokrat yang kini tengah berkuasa seperti Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrun, anggota DPR, Angelina Sondakh dan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallaranggeng.

Saat ini Angelina Sondakh telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Wisma Atlet.

Recommended

XS
SM
MD
LG