Parlemen Mesir akan melakukan pemungutan suara mengenai hukuman yang lebih keras untuk mutilasi kelamin perempuan, setelah Kabinet menyetujui rancangan undang-undang untuk mendefinisikan ulang praktik itu sebagai kejahatan.
Dalam sebuah laporan yang disiarkan kantor berita negara MENA hari Minggu (28/8), Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa jika RUU itu disahkan, maka aturan baru tersebut akan meningkatkan hukuman penjara untuk prosedur tersebut antara lima dan tujuh tahun, dan sampai 15 tahun jika sang anak meninggal.
Mutilasi kelamin perempuan dikriminalisasi tahun 2008 namun masih dipraktikkan secara luas di Mesir.
Bulan Mei, seorang gadis berusia 17 tahun meninggal dunia diduga karena stroke ketika dibius untuk menjalani sunat perempuan di kota Suez.
Perserikatan Bangsa-Bangsa memperkirakan sedikitnya 200 juta anak perempuan dan perempuan dewasa di 30 negara telah melalui prosedur tersebut, dengan setengahnya di Mesir, Ethiopia dan Indonesia. [hd]