Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat di San Fransisco menagguhkan larangan sementara masuknya pendatang dari enam negara mayoritas muslim yang diajukan pemerintahan Trump. Putusan ini menguatkan putusan tahap pertama di Pengadilan Hawaii Mei lalu. Ikuti laporan Reporter VOA, Rio Tuasikal.
Sean Spincer/Juru Bicara Gedung Putih
Mike McCormick/Direktur Eksekutif Global Bussiness Travel Association