Berita palsu dan hoax merajalela di Amerika, terutama sejak Pilpres 2016. Amerika tidak memiliki perangkat hukum seperti UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) di Indonesia untuk menjerat pembuat dan penyebar hoax atau berita palsu.
Amandemen 1 Konstitusi AS yang menjamin Kebebasan Berekspresi, termasuk berita palsu, hoaks, ujaran kebencian dll. Lantas bagaimana upaya untuk menghadapi berita palsu dan hoaks? Untuk selengkapnya, ikuti laporan reporter VOA dari Washington DC, Patsy Widakuswara dan Supriyono.
CG 1: Patsy Widakuswara & Supriyono, VOA
CG 2: Penyebar hoax tidak bisa dipidanakan di Amerika
CG3:
CG 4: Patsy Widakuswara & Supriyono, VOA