Presiden Donald Trump memberlakukan kembali sanksi-sanksi keras AS terhadap Iran pada Mei tahun ini, setelah menyatakan mundur dari kesepakatan nuklir Iran dengan negara-negara kuat dunia. Iran mempersoalkan tindakan AS ini dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Internasional, Juli lalu.
Dalam keputusan pendahuluannya terkait kasus ini, mahkamah itu mengatakan, Rabu (3/10), Washington harus membatalkan pemberlakuan kembali sanksi-sanksi ekspor ke Iran terkait obat-obatan, peralatan medis, makanan, komoditas pertanian, serta suku cadang dan peralatan lain yang diperlukan untuk menjamin keselamatan penerbangan sipil.
AS diperkirakan akan mempersoalkan yuridiksi mahkamah itu dalam sidang mendatang. [ab/uh]