Tautan-tautan Akses

Pengacara Kasus Penistaan Agama Selamatkan Diri dari Pakistan


Saiful Mulook (kiri), pengacara untuk perempuan Kristen yang dihukum mati karena tuduhan penistaan agama Islam, meninggalkan pengadilan setelah sidang membatalkan vonis tersebut di Islamabad, Pakistan, 31 Oktober 2018.
Saiful Mulook (kiri), pengacara untuk perempuan Kristen yang dihukum mati karena tuduhan penistaan agama Islam, meninggalkan pengadilan setelah sidang membatalkan vonis tersebut di Islamabad, Pakistan, 31 Oktober 2018.

Pengacara Pakistan yang membantu seorang perempuan Kristen membatalkan vonis hukuman mati karena tuduhan penistaan agama terhadap Nabi Muhammad, Sabtu (3/11), mengatakan dia telah meninggalkan Pakistan karena mengkhawatirkan keselamatannya setelah pecah protes massa.

Para anggota kelompok militan Islamis Tehreek e-Labbaik ya Rasool Allah (TLYR), memblokir jalan-jalan raya di kota-kota terbesar Pakistan selama tiga hari. Para pengunjuk rasa menuntut agar para hakim Mahkamah Agung yang membebaskan Asia Bibi pada Rabu (31/10), mati.

Saiful Mulook mewakili ibu beranak lima yang divonis hukuman mati pada 2010 itu. Dua politisi yang telah berupaya membantunya, dibunuh.

Mulook mengatakan kepada Reuters lewat pesan WhatsApp bahwa dia telah pergi ke negara lain "untuk menyelamatkan diri dari amukan massa" dan karena khawatir akan keselamatan keluarganya. "Saya berkonsultasi dan semuanya berpendapat saya harus pergi."

Dia menambahkan bahwa dia akan kembali ke Pakistan untuk melanjutkan pekerjaannya dalam kasus itu apabila diberikan perlindungan oleh pasukan keamanan. [vm]

XS
SM
MD
LG