Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengancam akan menjerat orang yang mengajak pihak lain untuk tidak memilih atau "golput" dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. Wiranto beralasan bahwa orang yang mengajak golput adalah pengacau. Ia mengatakan bahwa rencana ini telah didiskusikan pemerintah.
"Ya mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu. Kalau UU Terorisme tidak bisa, UU lain masih bisa. UU ITE bisa, UU KUHP bisa. Indonesia kan negara hukum, sesuatu yang membuat tidak tertib dan kacau pasti ada hukumannya," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Wiranto mengajak masyarakat untuk tetap datang memberikan suara pada hari pencoblosan pemilu 2019, tidak terkecuali di daerah-daerah rawan keamanan. Ia memastikan aparat keamanan akan menjaga pagelaran pemilu 2019 dengan aman dan damai.
"Kita kan enam bulan sebelumnya sudah mensurvei daerah-daerah rawan namanya Indeks Kerawanan Pemilu. Dari sisi penyelenggaraan maupun sisi keamanan. Sudah kita cek, kemudian kita berusaha untuk menutup dan mengurangi kerawanan itu. Sehingga hari H kita harapkan bisa aman. Dan sudah dilakukan, di Papua beda pengamanan dengan Aceh. Di Aceh beda pengamanan dengan di Jawa," imbuhnya.
Menanggapi pernyataan Wiranto, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pernyataan Wiranto yang akan menjerat pengajak golput dengan UU ITE dan KUHP tidak berdasar. Ia beralasan tidak ada aturan hukum yang melarang warga Indonesia untuk golput maupun mengajak seseorang untuk tidak memilih.
"Pernyataan Wiranto tidak berdasar secara hukum. Sangat membahayakan secara politik hukum, karena ini menakut-nakuti warga negara. Memilih atau tidak memilih itu hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Itu hak bukan kewajiban, mengajak orang golput juga tidak masalah. Sepanjang tidak mengancam, menghalang-halangi, (maka) itu dibenarkan," jelas Isnur kepada VOA.
Isnur meminta Presiden Joko Widodo untuk menegur Wiranto terkait pernyataan-pernyataan yang kontroversial ini. Sebab, Wiranto sebelumnya juga mengancam akan menindak pelaku penyebaran hoaks atau informasi bohong dengan UU Terorisme. (sm/em)