Prabowo Subianto menolak hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden 2019 yang diumumkan KPU pada dini hari Selasa (21/5) tadi. Ia beralasan penghitungan suara yang dilakukan KPU bersumber dari kecurangan. Karena itu, kata dia, pasangan calon nomor urut 02 akan menempuh semua upaya hukum yang ada dalam konstitusi Indonesia.
"Kami pihak paslon 02 menolak semua hasil penghitungan suara pilpres yang diumumkan KPU pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari tadi. Di samping itu pihak paslon 02 juga merasa pengumuman hasil rekapitulasi tersebut dilakukan pada waktu yang janggal di luar kebiasaan," jelas Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara Jakarta, Selasa (21/5).
Kendati demikian, Prabowo menyerukan kepada masyarakat dan pendukungnya untuk tetap menjaga keamanan umum saat menggelar aksi dalam rangka menyampaikan pendapat.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan, upaya hukum tersebut diambil pihaknya karena ada masukan dari pendukungnya di berbagai daerah terkait kecurangan Pilpres 2019. Antara lain, di Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sumatera Utara.
"Daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti-bukti pelanggaran, kecurangan yang memang terstruktur, sistematik, masif dan brutal. Daerah-daerah itu menyampaikan agaknya perlu dilakukan langkah konstitusional," jelas Dahnil.
Dahnil menyebut langkah hukum yang akan diambil bisa melalui Mahkamah Konstitusi maupun Bawaslu. Kata dia, keputusan terkait hal ini akan diambil Prabowo-Sandi dalam beberapa hari ke depan.
KPU telah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 pada Selasa (21/5) pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Hasil rekapitulasi tersebut memenangkan Jokowi-Ma'ruf dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,5 persen. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 atau 44,5 persen. Dengan demikian selisih perolehan suara Jokowi dengan Prabowo hampir 17 juta suara. [sm/em]