Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang adanya pelanggaran administratif pada pemilu presiden 2019. Pemohon dalam perkara ini adalah Djoko Santoso, Ketua BPN Prabowo-Sandi.
Dalam putusan sengketa pelanggaran administratif sengketa pemilu presiden 2019 No.1/P/PAP/2019 yang dikeluarkan hari Rabu (26/6) dan salinannya diperoleh VOA hari Kamis (27/6), pada bagian pertimbangan dinyatakan bahwa “…karena permohonan pemohon tidak diterima, maka pemohon dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara,” yaitu sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Ditambahkan bahwa “… Pokok permohonan tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.”
Dihubungi VOA melalui telpon, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan “obyek yang dimohonkan bukan obyek PAP (pelanggaran administrasi pemilihan) di MA."
"Yang menjadi obyek seharusnya keputusan KPU yang mendiskualifikasi calon presiden dan wakil melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif; sehingga seharusnya pemohon PAP adalah calon presiden dan wakil yang kena diskualifikasi… dengan demikian MA tidak berwenang mengadili perkara aquo dan dinyatakan tidak diterima,” papar Abdullah.
Sebelumnya BPN, Prabowo-Sandi mengajukan permohonan sengketa proses pemilu presiden 2019 ke MA setelah permohonannya ditolak Bawaslu. Dalam permohonan ke MA itu BPN menyampaikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.
Tuduhan serupa juga disampaikan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi, yang putusannya akan disampaikan Kamis siang ini. (em/pp)
Berikat Salinan Putusan Mahkamah Agung RI: