Saat dilantik, Mahfud MD membawa ide tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk kasus-kasus pelanggaran HAM. Menkopolhukam pertama dari kalangan sipil ini seolah memberi secercah harapan. Beberapa saat setelah mengucap janji sebagai pejabat, dia membuka wacana menghidupkan kembali UU No 27 Tahun 2004 tentang KKR.
Wacana itu diulang di Yogyakarta, Senin (28/10), saat berpamitan dengan sejumlah pengurus Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (UII). Mahfud minta izin mengurangi waktu mengajar karena harus menunaikan tugas sebagai Menkopolhukam. Salah satu tugasnya terkait KKR untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua.
“Kalau urusan pelanggaran HAM itu kan sudah jelas ada parameternya kalau itu mau dikaitkan dengan Papua. Dulu kita punya UU KKR, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, kenapa kita tidak buka itu saja,” kata Mahfud.
Namun Mahfud buru-buru menambahkan hal itu belum final karena dia baru empat hari menjabat dan belum membahasnya dengan kementerian terkait lainnya.
“Tetapi kita semua bertekad untuk menyelesaikan pada periode ini dengan jelas. Tidak menggantung-gantung lagi,” tegas Mahfud.
Wacana yang digulirkan Mahfud MD tidak saja memberi harapan baru penyelesaian kasus pelanggaran HAM bagi rakyat Papua. Tapi juga bagi Presiden Joko Widodo, kehadiran pakar hukum tata negara itu diharapkan bisa membantunya memenuhi janji menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu yang masih menggantung sejak pilpres 2014.
Menurut undang-undang, KKR dibentuk untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat pada masa lalu di luar pengadilan. Kewenangan KKR antara lain melaksanakan penyelidikan, termasuk meminta dokumen resmi dari instansi sipil atau militer serta memberikan perlindungan kepada korban, saksi, pelapor, pelaku, dan barang bukti. Mereka bisa memanggil setiap orang yang terkait untuk memberikan keterangan dan kesaksian. Komisi juga berhak memutuskan pemberian kompensasi, restitusi, rehabilitasi, atau amnesti.
Mahkamah Konstitusi pada 2006 membatalkan UU KKR, melalui putusan Nomor 006/PUU/IV/2006 dengan alasan bahwa secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945.
Bangun dari Mimpi
Pengacara HAM senior dari Papua, Gustav Kawer menilai, para elit pusat dan Papua seolah baru bangun dari mimpi panjang terkait wacana KKR yang muncul kembali saat ini. Ada dua alasan. Pertama, pembatalan UU KKR tidak diikuti dengan perbaikan dan pemberlakuan regulasi baru sampai saat ini. Kedua, pembentukan KKR sudah tercantum dalam UU Otonomi Khusus Papua 2001, tetapi tidak terealisasi sampai sekarang.
“Ada mandat di UU Otsus. Diberi kewenangan untuk membentuk KKR di Papua. Cuma aturan pelaksanaan dari Otsus itu sampai sekarang belum ada,” ujar Gustav kepada VOA sambil menekankan pemerintah provinsi dan pusat harus secepatnya membuat aturan pelaksanaan.
“Karena tidak dibuat-buat dari 2001 sampai sekarang ini, makanya KKR tidak ada di Papua,” katanya.
UU Otsus Papua juga mewajibkan pembentukan Pengadilan HAM di Papua. Namun, mandat itu juga tidak terlaksana. Padahal, KKR dan pengadilan HAM di Papua merupakan kebutuhan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di sana.
Gustav mensinyalir pemerintah enggan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM lewat KKR karena akan menyeret aparat negara sendiri.
“Kalau mereka mau, seharusnya ada keberanian untuk menyelesaikan itu lewat hadirnya KKR,” tegasnya
Gustav sedikit mengapresiasi wacana penyelesaian pelanggaran HAM yang disodorkan Mahfud. Dia berharap, mantan Ketua MK ini mau melihat lebih detail berbagai persoalan pelanggaran HAM di daerah, terutama yang masalahnya serius seperti di Papua.
Meski Mahfud mungkin akan lebih baik dari pejabat sebelumnya, tapi mengandalkan kepakaran saja tak cukup, kata Gustav. Mahfud juga butuh keberanian untuk menyelesaikan persoalan HAM, tambahnya.
Pembentukan KKR Papua dan pengadilan HAM – ad hoc maupun permanen-- akan menjadi penanda perubahan kinerja pemerintah terkait ini, kata Gustav. Jika regulasinya mantap dan penegakan hukumnya berjalan, bagi Gustav, perubahan itu ada.
“Tetapi jika tidak berjalan, maka saya pikir sama saja. Kita mengulang-ulang yang lalu. Dan saya katakan, semua ini seperti baru bangun dari mimpi lalu mengulangi mimpi yang sama lagi,” tambah Gustav.
Presiden Kunjungi Papua Lagi
Presiden Jokowi sendiri melakukan kunjungan kerja dua hari pada Minggu (27/10)-Senin (28/10) di Papua. Selama kunjungannya, Jokowi tidak berbicara tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Dia lebih fokus pada pembangunan infrastruktur, pemulihan Wamena pasca kerusuhan, peresmian jembatan Youtefa, dan pemekaran wilayah.
"Saya hanya ingin menunjukkan, setelah pelantikan pada periode ini yang saya kunjungi pertama adalah Tanah Papua. Pesan yang ditangkap mestinya jelas. Pesannya apa? Jelas. Nggak usah saya jelaskan,” kata Presiden seperti dikutip dalam rilis resmi Sekretariat Negara.
Aktivis dan pembela HAM Pegunungan Tengah Papua, Theo Hesegem mengkritik absennya pernyataan Jokowi terkait kasus pelanggaran HAM di Papua
“Kehadiran Presiden di Papua ini, seharusnya tidak hanya menjadi kunjungan yang istilahnya ‘bapak hadir anak senang.’ Atau janji-janji lagi terkait penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM sebelumnya. Misalnya kasus Paniai yang sudah dijanjikan, namun sampai hari ini tidak dituntaskan,” papar Theo.
Theo menambahkan, Papua sedang mengalami krisis kemanusiaan yang luar biasa. Dia berharap Jokowi tergerak menyelesaikan persoalan di Papua dengan hati yang tulus. Sayangnya, Jokowi bahkan tidak menemui pengungsi konflik Nduga di Wamena untuk menunjukkan niat baik menyelesaikan salah satu kasus pelanggaran HAM itu.
“Setahu saya, masyarakat Nduga memilih beliau, memberikan suara seratus persen, sekalipun daerah tersebut sedang berada dalam situasi konflik. Suaranya diikat hanya untuk beliau. Lalu mengapa masyarakat diabaikan begitu saja?,” tanya Theo.
“Pertanyaan saya, apakah masyarakat Nduga bukan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia? Sehingga mereka dilupakan begitu saja? Ini yang Pak Presiden harus menjawab terhadap masyarakat Nduga, atas dukungan suara seratus persen itu,” tambah Theo.
Krisis keamanan terakhir di Nduga, yang dimulai sejak penembakan pekerja proyek akhir tahun lalu, telah mengakibatkan korban meninggal 21 orang dan menyebabkan ribuan mengungsi.
Theo dan sejumlah aktivis HAM Papua sudah menyampaikan catatan itu kepada Kapolri, Panglima TNI, tim Kantor Sekretariat Presiden, dan Komnas HAM. Tapi dia khawatir, laporan itu mungkin tidak pernah sampai ke tangan Presiden, sehingga tidak ada respons apapun terhadap krisis kemanusiaan di Nduga sampai saat ini. [ns/ft]