Presiden Donald Trump telah menandatangani dua rancangan undang-undang (RUU) untuk menunjukkan dukungan Amerika Serikat (AS) kepada demonstran pro-demokrasi di Hong Kong. Langkah itu dilakukan meski ada ancaman dari pemerintah China.
DPR dan Senat Amerika dengan suara hampir bulat meloloskan kedua RUU itu pada pekan lalu.
Legislasi yang pertama mengharuskan Departemen Luar Negeri AS, setidaknya setiap tahun sekali, memastikan secara resmi bahwa China akan tetap menjamin otonomi Hong Kong. Hal itu menjadi syarat untuk mendapatkan status perdagangan khusus.
Undang-undang kedua melarang ekspor gas air mata, semprotan merica, peluru karet ,dan berbagai senjata yang tidak mematikan kepada polisi Hong Kong.
Pemerintah China mengancam akan mengambil sejumlah tindakan balasan kalau Trump menandatangani RUU itu. Kata China, Amerika berusaha campur tangan dalam urusan dalam negerinya.
“Konsekuensi negatifnya akan menjadi bumerang bagi Amerika,” kata China.
Trump sebelum ini mengatakan ia berhasil membatalkan rencana China untuk mengirim satu juta tentara guna menumpas demonstrasi di Hong Kong. Kalau itu terjadi, katanya, akan ada “dampak sangat negatif” bagi perundingan perdagangan.
Demo-demo pecah di Hong Kong pada Juni sebagai protes atas rencana pemerintah Hong Kong memberlakukan undang-undang ekstradisi. Undang-undang itu memungkinkan tersangka kriminal untuk diadili di China daratan.
RUU itu kemudian dicabut pada September, tetapi para mahasiswa melanjutkan aksi menuntut otonomi penuh dan demokrasi bagi Hongkong, hampir 30 tahun sebelum “status khusus” bekas koloni Inggris itu berakhir. [ii/pp]