Tautan-tautan Akses

Jaksa Penuntut Internasional Bersiap Buka Penyelidikan Palestina


Jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) memulai investigasi atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki, Jumat (20/12). (Foto: ilustrasi).
Jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) memulai investigasi atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki, Jumat (20/12). (Foto: ilustrasi).

Jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) mengambil langkah penting hari Jumat (20/12) ke arah dimulainya investigasi atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki, dengan menanyai para hakim untuk menjelaskan dengan tepat teritori apa yang akan dicakup dalam investigasi mendatang.

Pengumuman ini mengakhiri investigasi pendahuluan selama bertahun-tahun atas tuduhan kejahatan yang dilakukan pasukan Israel maupun Palestina, dan mengisyaratkan bahwa Jaksa Fatou Bensouda sedang bersiap memulai penyelidikan resmi.

Ini segera mengundang kecaman dari Israel. PM Benjamin Netanyahu menyebutnya sebagai “hari yang suram bagi kebenaran dan keadilan.”

Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik ini sebagai “langkah yang telah lama ditunggu-tunggu untuk memajukan proses ke arah investigasi, setelah hampir lima tahun penyelidikan pendahuluan yang panjang dan sulit.”

Sementara Israel bukan anggota mahkamah tersebut dan tidak mengakui yurisdiksinya, Palestina telah diakui sebagai negara anggota dan meminta dilakukan investigasi. Meskipun Israel bukan anggota mahkamah, warganya dapat dikenai surat perintah penangkapan internasional jika investigasi ICC mendakwa mereka atas tuduhan kejahatan perang.

“Saya puas karena ada landasan yang masuk akal untuk melanjutkan penyelidikan terhadap situasi di Palestina,” kata Bensouda dalam suatu pernyataan.

Ia mengatakan bahwa ia “puas karena… kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.”

Bensouda mengatakan ia kini meminta para hakim untuk menguraikan cakupan geografis investigasi itu.

“Secara khusus, saya telah meminta konfirmasi bahwa ‘teritori’ itu berada di mana mahkamah dapat menjalankan yurisdiksinya, dan yang mungkin dapat saya masukkan dalam penyelidikan, terdiri dari Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Gaza,” ujarnya.

Netanyahu mengatakan keputusan Bensouda “telah mengubah ICC menjadi alat politik untuk mendelegitimasi Negara Israel. Jaksa telah sama sekali mengabaikan argumen hukum yang kami ajukan kepadanya.”

Atas permintaan Palestina, Bensouda memulai penyelidikan pendahuluan pada tahun 2015 atas tuduhan pelanggaran hukum internasional menyusul perang tahun 2014 antara Israel dan militan Palestina di Jalur Gaza. [uh/lt]

XS
SM
MD
LG