Tautan-tautan Akses

Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan


Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Courtesy Polda Metro Jaya)
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Courtesy Polda Metro Jaya)

Setelah terkatung-katung selama 2,5 tahun, pihak kepolisian akhirnya menangkap tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Pelaku yang terdiri dari dua orang tersebut merupakan anggota Polri aktif.

Misteri kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan akhirnya mulai terkuak. Pihak kepolisian mengamankan tersangka pelaku yang terdiri dari dua orang yang merupakan anggota Polri aktif di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kepada VOA, melalui pesan singkat Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono Jumat (27/12)mengatakan, bahwa kedua orang tersebut sudah berstatus sebagai tersangka.

“Dari hasil investigasi dan pengelolaan bukti-bukti, baik CCTV dan keterangan saksi di TKP maupun petunjuk akhirnya penyidik mendapatkan informasi yang signifikan. Kemudian berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku dengan inisial RB dan RM,keduanya adalah anggota Polri. Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik serta diberikan pendampingan hukum oleh kadivkum mabes,” ujar Argo.

Ditambahkannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan ini akan terus berjalan dan tidak pilih kasih walaupun pelakunya ternyata adalah anggota dari pihak kepolisian sendiri.

“Mengungkap siapa pelakunya tanpa pandang bulu dan tidak ada beban untuk ungkap kebenaran. Inilah ketegasan Polri dalam mengungkap pelaku. Dan proses hukum sesuai dengan aturan,” tambah Argo.

Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai motif pelaku dalam aksi penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, Argo mengatakan hal tersebut masih belum diketahui karena masih dilakukan pemeriksaan sampai saat ini.

Dijelaskannya, setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan pengumpulan informasi dari intelijen, penyidik telah melakukan beberapa langkah, yakni olah TKP beberapa kali, pemeriksaan 73 saksi dan pemeriksaan ahli. Upaya lain juga telah dilakukan, yaitu membentuk tim penyidik, membentuk tim pakar dan gelar perkara bersama tim teknis dan kerjasama antar tim.

Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: VOA/Sasmito)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: VOA/Sasmito)

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengaku dirinya sudah mengetahui bahwa ada dua orang yang sudah ditangkap. Tidak banyak tanggapan yang disampaikan oleh Mantan Ketua MK ini. Ia menyambut baik penangkapan pelaku.

“Sudah tahu saya, ada dua orang, bagus!” jawab Mahfud singkat kepada wartawan di kantornya, Jumat (27/12) sore.

Sementara itu, seorang anggota tim advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, melalui siaran pers yang diterima oleh VOA mengatakan, penangkapan dua tersangka ini telah membuktikan dugaan adanya keterlibatan kepolisian dalam kasus ini telah terbukti. Tim advokasi Novel Baswedan juga meyakini bahwa tidak mungkin pelakunya hanya berhenti di dua orang tersangka ini, mengingat sebagai penyidik senior KPK, Novel menyelidiki berbagai kasus besar.

Ia menyerukan kepada pihak kepolisian, untuk segera mengungkap kemungkinan keterlibatan jendral kepolisian dalam kasus ini.

“Sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian. Kepolisian harus segera mengungkap Jendral dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan,” ujar Alghiffari.

Lanjutnya, pihak kepolisian juga harus mengungkap apa motif pelaku. Jangan sampai tersangka ini hanya untuk melindungi aktor intelektual dibalik kasus ini.

“Harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang 'pasang badan' untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar. Oleh karena itu Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan,” paparnya.

Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta. (Foto: Wikipedia)
Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta. (Foto: Wikipedia)

Menurutnya, hal ini diperlukan karena terdapat sejumlah kejanggalan, termasuk adanya SP2HP tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui, dan kemudian ada kesimpangsiuran mengenai apakah kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap.

Kejanggalan lainnya yaitu, tambah Alghiffari, temuan polisi ini seolah-olah baru sama sekali. Ia ingin mengetahui apakah wajah kedua polisi yang ditangkapmirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri.

“Ketidaksinkronan informasi dari Polri yang mengatakan belum diketahuinya tersangka dengan pernyataan Presiden yang mengatakan akan ada tersangka menunjukkan cara kerja POLRI yang tidak terbuka dan profesional dalam kasus ini. Korban, keluarga dan masyarakat berhak atas informasi terlebih kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi indikator keamanan pembela HAM dan anti korupsi,” jelas Alghiffari.

Tim advokasi Novel Baswedan juga menuntut pihak kepolisian agar mengusut tuntas teror lainnya yang menimpa pegawai maupun pimpinan KPK periode sebelumnya, seperti teror bom di rumah Agus Rahardjo dan Laode M Syarif.

Alghiffari juga mengatakan Presiden Joko Widodo perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan kasus yang menimpa Novel.

“Jika ditemukan kejanggalan maka presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri,” tuturnya. [gi/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG