Tautan-tautan Akses

Komnas HAM Beberkan Temuan Tim Peristiwa 24-30 September 2019


Kantor Komnas HAM di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020. (Foto: VOA/Sasmito)
Kantor Komnas HAM di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020. (Foto: VOA/Sasmito)

Tim Komnas HAM menemukan sejumlah dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam demonstrasi mahasiswa dan masyarakat yang menolak RUU KUHP dan RUU KPK pada 24-30 September 2019 lalu.

Komnas HAM menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi dalam demonstrasi penolakan RKUHP dan RUU KPK di berbagai daerah. Temuan tersebut merupakan hasil penelusuran dan verifikasi yang dilakukan oleh tim Komnas HAM sejak September 2019. Komisioner Komnas HAM Hairansyah mengatakan salah satu jenis hak yang dilanggar yaitu hak untuk hidup. Ini terlihat dari tiga korban meninggal di Jakarta dan dua korban meninggal di Kendari.

Tiga korban di Jakarta yaitu Maulana Suryadi (24 tahun) yang terkena gas air mata dan penderita asma, yang diduga ditumpuk saat penangkapan, M Akbar Alamsyah (19 tahun) pendarahan di kepala dan Supriyadi (24 tahun) cedera berat kepala. Sedangkan di Kendari adalah Immawan Randy (21 tahu) tertembak peluru di dada kiri dan pendarahan jantung, M Yusuf Kardawi karena pendarahan di kepala.

Komisioner Komnas HAM Hairansyah (tengah), Beka Ulung Hapsara (kiri) dan Amiruddin Al Rahab (kanan) saat menggelar konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020. (Foto: VOA/Sasmito)
Komisioner Komnas HAM Hairansyah (tengah), Beka Ulung Hapsara (kiri) dan Amiruddin Al Rahab (kanan) saat menggelar konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020. (Foto: VOA/Sasmito)

"Kemudian yang menyangkut hak atas kesehatan, dalam konteks ini sebenarnya ada temuan bahwa korban-korban itu dalam keadaan luka. Nah tindakan polisi pada saat itu seharusnya mengedepankan perawatan luka sebelum diperiksa. Tapi yang terjadi dari temuan kita, salah satunya tidak dilakukan prosedur yang baik, sehingga dugaan kita karena tidak mendapat perawatan dengan baik bisa berimbas waktu dia mendapat pertolongan. Sehingga itu bisa menjadi penyebab kematian, tentu itu perlu pendalaman," jelas Hairansyah di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (9/1).

Hairansyah menambahkan tim Komnas HAM juga menemukan pelanggaran protap Polri saat pengamanan demo yang berujung rusuh pada September lalu. Antara lain penggunaan kekerasan dan terbatasnya akses bantuan hukum bagi orang yang ditangkap polisi.

Komnas HAM Beberkan Temuan Tim Peristiwa 24-30 September 2019
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:58 0:00

Menurutnya, total ada 1.489 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya selama aksi pada 24-30 September 2019. Sebagian besar yang ditangkap adalah pelajar dengan jumlah 648 remaja dan 254 mahasiswa. Dari jumlah tersebut, 1.109 orang dibebaskan karena terbukti tidak bersalah dan 380 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, 70 di antaranya ditahan.

"Kemudian juga ada 15 orang jurnalis yang menjadi korban kekerasan pada saat proses pengamanan aksi di 23 dan 30 September," tambahnya.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara meminta presiden agar menjamin peristiwa serupa tidak terulang kembali pada tahun ini. Menurutnya, pemerintah perlu belajar dari tiga peristiwa besar yang menimbulkan korban jiwa pada tahun 2019 yakni saat demo Mei 2019, tindakan rasisme yang menimbulkan rentetan aksi di Papua dan demo September 2019.

Kantor Komnas HAM di Jakarta, 9 Januari 2020. (Photo: VOA / Sasmito)
Kantor Komnas HAM di Jakarta, 9 Januari 2020. (Photo: VOA / Sasmito)

"Kalau kanal demokrasi dan proses politik benar-benar melibatkan publik, dan penegakan hukum ditegakkan. Ini tiga peristiwa tadi tidak akan menimbulkan korban jiwa. Di bulan Mei ada sembilan orang meninggal , September ada lima orang, belum lagi kerusuhan di Wamena dan segala macam," jelas Beka.

Komnas HAM juga mendorong kepolisian Indonesia menegakkan hukum bagi anggotanya yang diduga terlibat dalam kematian empat orang sepanjang aksi September 2019. Di samping itu, ia merekomendasikan kepada kepala daerah untuk memfasilitasi layanan kesehatan saat unjuk rasa dan mendorong proses pemulihan trauma, terutama korban anak.

VOA sudah meminta tanggapan kepada juru bicara presiden Fadjroel Rachman dan Humas Polri terkait temuan Komnas HAM ini. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari keduanya. [sm/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG