Perusahaan raksasa teknologi China, Huawei, menuduh operator telepon AS, Verizon melanggar hak patennya, sebut Huawei dalam gugatan yang diajukan Kamis (6/2). Gugatan Huawei ini memperluas upaya-upayanya untuk mempertahankan bisnis perusahaan itu di Amerika Serikat di tengah-tengah sanksi pemerintah AS.
Huawei Technologies Ltd. menuduh Verizon Communications Inc. melanggar 12 hak paten atas transmisi optik, komunikasi digital dan teknologi lainnya, sebut sebuah salinan gugatan yang dikeluarkan oleh perusahaan itu. Huawei menyatakan pihaknya mengajukan gugatan setelah beberapa negosiasi gagal menghasilkan sebuah kesepakatan mengenai lisensi.
Dalam kasus terpisah, Huawei juga menantang langkah pemerintah AS membatasi aksesnya ke pasar Amerika dengan alasan keamanan. Tidak ada indikasi gugatan Kamis itu terkait dengan hal tersebut.
Gugatan itu meminta pengadilan federal AS di Waco, Texas, untuk memberi ganti rugi dan biaya-biaya lisensi yang tidak disebutkan jumlahnya.
Huawei, merek telepon pintar kedua terbesar secara global dan produsen perangkat jaringan terbesar bagi sejumlah operator telepon, membantah tuduhan AS bahwa perusahaan itu kemungkinan berisiko terhadap keamanan atau memfasilitasi spionase oleh China.
Sanksi-sanksi yang dikenakan pemerintahan Trump pada Mei 2019, memblokir akses Huawei ke sebagian besar teknologi komponen AS. Perusahaan itu menyatakan telah mengganti sebagian besar teknologi Amerika dalam produk-produk utamanya. [mg/uh]