Para hakim di Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC), Kamis (5/3), memutuskan bahwa tim penuntut bisa memulai penyelidikan mengenai kekejian yang dilakukan semua pihak yang terlibat dalam perang di Afganistan.
Fatou Bensouda, Ketua Jaksa Penuntut ICC, ingin mengevaluasi secara lebih seksama tindakan-tindakan yang diambil pasukan AS, pasukan Afghanistan dan kelompok Taliban selama berlangsungnya konflik Afghanistan yang berawal pada 2001.
Sebuah pengadilan yang lebih rendah menghalangi usaha itu tahun lalu, dan mengatakan ICC sebaiknya terfokus pada kasus-kasus yang memiliki peluang lebih baik yang mengarah pada pengadilan yang berhasil.
AS menyatakan secara keras menentang penyelidikan kejahatan perang di Afghanistan, dan tidak mengakui ICC. Afghanistan juga menyatakan keberatan dan mengatakan negara itu akan melangsungkan sendiri penyelidikan tersebut. [ab/uh]