Tautan-tautan Akses

Masih Banyak Warga Solo Abaikan Status KLB Virus Corona


Satpol PP Pemkot Solo mendata warga dan anak yang kedapatan nongkrong di luar rumah selama masa KLB Corona. Mereka diwajibkan segera pulang ke rumah masing-masing. (Sumber: Satpol PP Pemkot Surakarta)
Satpol PP Pemkot Solo mendata warga dan anak yang kedapatan nongkrong di luar rumah selama masa KLB Corona. Mereka diwajibkan segera pulang ke rumah masing-masing. (Sumber: Satpol PP Pemkot Surakarta)

Sejumlah warga Solo masih berkeluyuran ke luar rumah tanpa tujuan yang jelas meski pemerintah kota telah memberlakukan status Keadaan Luar Biasa (KLB) terkait wabah virus corona. Patroli dan razia dilakukan untuk mencegah warga berkeluyuran dan berkerumun.

Mobil dinas pemkot Solo terus berkeliling untuk mengingatkan warga agar tidak berkerumun atau keluyuran ke luar rumah, Rabu (25/3). Mobil yang lewat pengeras suaranya mengumandangkanaudio peringatan walikota Solo itu juga meminta warga menjaga kebersihan dan kesehatan.

"Virus corona COVID-19 ini jenis baru. Selalu terapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Biasakan mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir. Tetap berada di dalam rumah jangan berkerumun di luar rumah. Salam sehat," jelasnya.

Satpol PP Pemkot Solo mendata warga dan anak yang kedapatan nongkrong di luar rumah selama masa KLB Corona. Mereka diwajibkan segera pulang ke rumah masing-masing. (Sumber: Satpol PP Pemkot Surakarta)
Satpol PP Pemkot Solo mendata warga dan anak yang kedapatan nongkrong di luar rumah selama masa KLB Corona. Mereka diwajibkan segera pulang ke rumah masing-masing. (Sumber: Satpol PP Pemkot Surakarta)

Langkah ini dilakukan selama sepekan sejak pemberlakuan status Solo KLB Corona. Kapolresta Solo, Komisaris besar Andy Rifai, dalam video rekaman yang beredar di media sosial, mengingatkan, "Saya mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Ikuti an patuhi instruksi dari pemerintah. Tetap tinggal di rumah, kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak. Jaga kesehatan dan jangan percaya informasi di media sosial yang beldum tentu kebenaran sumbernya atau faktanya."

Satuan polisi pamong praja pemkot Solo mengingatkan warga untuk segera pulang seandainya tidak ada keadaan penting yang mengharuskan mereka berada di luar rumah.

"Kami mohon kesadarannya, bapak-bapak, mas-mas, adik-adik yang sudah menyelesaikan tugas atau pekerjaannya segera pulang ke rumah. Jangan nongkrong dulu," jelasnya.

Surat edaran Walikota Solo terkait pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan penutupan sementara tempat hiburan di Solo sebagai bentuk social distancing mencegah penyebaran vIrus Corona. (Sumber : Pemkot Surakarta)
Surat edaran Walikota Solo terkait pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan penutupan sementara tempat hiburan di Solo sebagai bentuk social distancing mencegah penyebaran vIrus Corona. (Sumber : Pemkot Surakarta)

Walikota Solo, Hadi Rudyatmo, sehari sebelumnya mengatakan telah menerbitkan aturan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan penutupan sementara tempat hiburan, termasuk tempat berkumpulnya anak-anak.

"Sudah kami terbitkan surat edaran untuk mall. Ada pembatasan jam operasional mulai jam 11 sampai 8 malam. Kalau untuk tempat hiburan malam, kita tutup sementara. Termasuk playstation, warnet, kita minta tutup sementara juga. Pengelola online game juga. Kita akan razia terus menerus, kalau ada anak yang kami temukan, akan kami bawa ke kantor satpol PP biar diambil langsung orang tuanya," jelasnya.

Pemerintah kota Solo juga menemukan salah satu SMP nekat melangsungkan study tour ke Bali yang diikuti 118 siswanya.

Terkait kasus ini, Rudi, begitu walikota tersebut biasa dipanggil, mengatakan bahwa pemkot sudah menghubungi pihak sekolah itu dan para orang tua siswa. Menurut Rudy, ada sejumlah siswa SMP tersebut yang mengalami demam saat ini.

Kepulangan para siswa SMP negeri di Solo ini mendapat pengawasan ketat pemkot Solo. Pemeriksaan kesehatan dilakukan saat mereka tiba di sekolah dan menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing.

Beberapa hari lalu, seorang berstatus Orang Dalam Pengawasan ODP sempat keluyuran ke salah satu pusat perbelanjaan di Solo dan menjadi sorotan publik. Meski hasil pemeriksaan medis salah satu rumah sakit rujukan di Solo menunjukkan negatif, aturan kesehatan bagi ODP mengharuskannya menjalani karantina mandiri selama 14 hari. [ys/ab]

XS
SM
MD
LG