Parlemen Polandia, Jumat (3/4), bersiap melangsungkan voting mengenai legislasi yang akan mengubah proses pemilihan presiden Mei mendatang menjadi proses pemungutan suara yang sepenuhnya lewat pos.
Legislasi ini, yang digagaskan partai Hukum dan Keadilan dari koalisi yang berkuasa, mengundang kontroversi meski cukup beralasan. Partai tersebut mengatakan, mengoperasikan TPS-TPS pada tanggal 10 Mei mendatang meningkatkan risiko kesehatan para pemilih karena sedang merebaknya wabah virus corona.
Para kandidat dari partai-partai oposisi menentang pemilihan lewat pos ini. Mereka mengatakan, melangsungkan pemilu pada saat menghadapi wabah merupakan tindakan tidak demokratis sehingga seharusnya ditunda.
Mereka beralasan meeka tidak berpeluang mengalahkan Presiden Andrzej Duda yang konservatif karena tidak dapat berkampanye terkait larangan berkumpul untuk mencegah perebakan wabah virus corona. Sementara Duda, menurut mereka, masih mendapat keuntungan karena liputan besar-besaran media pemerintah terhadap dirinya.
Tentangan ternyata juga diajukan salah satu faksi dalam koalisi yang berkuasa, sehingga menimbulkan spekulasi bahwa pemerintahan PM Mateusz Morawiecki bisa terguling karena krisis tersebut.
Survei-survei menunjukkan, mayoritas besar pemilih di negara Uni Eropa berpenduduk 38 juta ini menginginkan agar pemilu itu ditunda karena wabah.
Para pejabat Partai Hukum dan Keadilan bersikeras mengatakan, jadwal pemilu sekarang ditentukan oleh konstitusi dan tidak dapat diubah. Pemilu tahap pertama sedianya dijadwalkan berlangsung tanggal 10 Mei sementara pemilu tahap kedua, yang diselenggarakan jika tidak ada kandidat yang meraih sedikitnya 50 persen suara, dijadwalkan berlangsung tanggal 24 Mei. [ab/uh]