PM Jepang Shinzo Abe telah memperpanjang situasi darurat karena pandemi virus corona hingga akhir Mei.
PM Abe mengumumkan itu hari Senin (4/5) setelah bertemu dengan gugus tugas virus corona pemerintah. Dekrit awal selama 30 hari yang ditetapkan Abe pada 7 April, yang seharusnya berakhir Rabu (7/5), mencakup Tokyo dan enam prefektur lainnya, tetapi kemudian diperluas ke seluruh negara itu karena jumlah pasien yang terjangkit terus bertambah.
Abe mengatakan penambahan jumlah kasus baru telah melamban dalam beberapa hari ini, tetapi belum cukup untuk mencabut situasi darurat.
Jepang telah melaporkan 15 ribu kasus COVID-19 terkonfirmasi dengan 510 kematian, suatu situasi yang membuat kewalahan sistem layanan kesehatan negara itu, menggoyahkan ekonominya dan memaksa negara itu menunda Pesta Olahraga Olimpiade Musim Panas selama satu tahun.
Pernyataan darurat memberi pemda setempat kewenangan hukum untuk meminta warga tetap tinggal di rumah serta meminta sekolah dan bisnis untuk tutup, tetapi tidak menyebut-nyebut pemberlakuan lockdown nasional yang mengikat secara hukum. Konstitusi pasca-Perang Dunia II Jepang, yang sangat mendukung kebebasan sipil, tidak memberi pemerintah kewenangan untuk memberlakukan karantina wajib.
Perpanjangan itu akan mempertahankan restriksi yang semula diberlakukan terhadap Tokyo dan enam prefektur lainnya yang disebut dalam dekrit awal, sedangkan daerah-daerah lain akan diizinkan melonggarkan restriksi apabila tingkat penularan di daerah itu telah turun. [uh/ab]