Tautan-tautan Akses

Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman 25 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia ke Palu


Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Syafril Nursal saat memperlihatkan bagian dari barang bukti 25 kilogram shabu-shabu yang disita saat hendak diselundupkan ke Palu (30 Juni 2020) (Foto: Humas Polda Sulawesi Tengah)
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Syafril Nursal saat memperlihatkan bagian dari barang bukti 25 kilogram shabu-shabu yang disita saat hendak diselundupkan ke Palu (30 Juni 2020) (Foto: Humas Polda Sulawesi Tengah)

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melaporkan peningkatan perkara dan orang yang ditangkap terkait kasus narkoba sepanjang 2020. Termasuk kasus 25 kilogram sahu-sabu yang disita ketika hendak diselundupkan ke kota Palu dari Malaysia. Dua orang telah ditahan dengan ancaman hukuman mati.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Irjen Syafril Nursal dalam keterangan pers baru-baru ini mengungkapkan kecenderungan peningkatan kasus peredaran narkoba (narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang) yang tampak dari meningkatnya jumlah perkara dan tersangka yang ditangkap pada tahun 2020 dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019.

Dalam rentang Januari – Juni 2020, jumlah perkara kasus narkoba yang ditangani Polda Sulawesi Tengah sebanyak 272 perkara atau mengalami peningkatan 22,52 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019 sebanyak 222 perkara. Pelaku yang ditangkap juga mengalami kenaikan 10,13 persen dari 306 tersangka pada periode Januari-Juni 2019 menjadi 337 tersangka di 2020.

“Jadi angkanya cukup tinggi, jadi rupanya pada saat kita menghadapi corona ternyata juga seiring dengan itu, orang-orang narkoba ini, bermain juga dia,” kata Irjen Syafril Nursal di Mapolda Sulawesi Tengah.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah hari Minggu lalu (28/6) menggagalkan pengiriman 25 kilogram narkoba jenis sabu-sabu ke kota Palu. Selain itu dua orang yang diidentifikasi sebagai bandar telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati.

Kapolda Sulawesi Irjen Syafril Nursal saat memberikan keterangan pers terkait peredaran narkoba di Sulawesi Tengah (30 Juni 2020) Foto : Humas Polda Sulawesi Tengah
Kapolda Sulawesi Irjen Syafril Nursal saat memberikan keterangan pers terkait peredaran narkoba di Sulawesi Tengah (30 Juni 2020) Foto : Humas Polda Sulawesi Tengah

“Yang sangat memperihatinkan kita adalah sabu. 25 kilo ini, kita bisa bayangkan berapa anak-anak muda kita, generasi muda kita akan menggunakan ini. Jadi saya meminta kepada pelaku-pelaku yang terkait dengan narkoba itu, jangan ada pembelaan. Saya akan perintahkan tindak tegas,” ungkap Irjen Syafril Nursal. Dua puluh lima kilogram sabu itu dikirim dari Malaysia, menuju Kalimantan Utara, lalu diangkut dengan kapal laut menuju Sulawesi Tengah.

Pengungkapan upaya pengiriman 25 kilogram sabu-sabu menuju kota Palu itu menurutnya sebagai hasil dari penyelidikan yang berlangsung cukup lama. Dalam operasi itu polisi juga menyita uang senilai 800 juta rupiah dan 2.883 butir pil ekstasi.

Irjen Syahril Nursal menjawab pertanyaan wartawan mengakui putusan pengadilan terhadap para pelaku pengedar dan bandar narkoba belum cukup maksimal untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku yang kembali berbisnis narkoba usai menjalani masa hukuman.

“Jadi kami tidak puas, jadi kami minta terhadap kasus narkoba itu supaya dihukum maksimal, jadi kalau misalnya ancamannya 10 tahun ya hukum 10 tahun jangan dihukum 4 tahun, supaya kapok benar para pelaku ini, kalau dia dihukum mati ancamannya ya dihukum mati,” tegas Kapolda Sulteng itu.

BNNP Sulteng: 3.000 Orang Telah Jalani Rehabilitasi Narkoba

AKBP Baharuddin, Kepala Bidang Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah berbicara kepada VOA mengatakan pihaknya sudah melakukan rehabilitasi kepada para korban penyalahgunaan narkoba. Pada tahun 2017 tercatat 1.495 orang, 2018 sebanyak 625 orang, 2019 sebanyak 939 orang yang rehabilitasi baik secara rawat jalan maupun rawat inap.

“Di tahun 2020 ini, sampai bulan ini (Juni) karena covid-19 itu baru lebih 200 sampai 300 orang –yang direhabilitasi-” kata AKBP Baharuddin. Diakuinya rehabilitasi secara rawat inap terhadap korban penyalah gunaan narkoba masih dilakukan di luar Sulawesi Tengah, karena terbatasnya fasilitas yang dimiliki oleh BNNP Sulawesi Tengah.

”Ini mestinya perhatian pemerintah untuk menyiapkan lembaga ini supaya kita tidak perlu misalnya warga kita yang sebagai korban penyalahgunaan narkoba tidak perlu rehab ke Makassar, Balikpapan. Cukup di wilayah kita” ujar AKBP Baharuddin.

Ditambahkannya, berdasarkan survei yang dilakukan BNN bersama LIPI di 2019, menempatkan Sulawesi Tengah di urutan keempat tingkat penyalahgunaan narkotika tertinggi di Indonesia. [yl/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG