Sedikitnya 305 anak diduga menjadi korban eksploitasi ekonomi dan seksual seorang warga Perancis di Jakarta. Namun sejauh ini baru 17 anak yang berhasil diidentifikasi.
Untuk itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong warga masyarakat untuk melapor pada polisi jika memiliki informasi tentang korban atau mengetahui perilaku tersangka warga Perancis itu lebih jauh.
“Kami mengimbau pada anak atau keluarga yang mengenal pelaku agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau ke pengaduan masyarakat Kemen PPPA di nomor telpon 082125751234,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, (9/7).
Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana mengatakan pelaku melancarkan aksinya di beberapa hotel di Jakarta Barat antara Desember 2019 hingga Juni 2020. Berdasarkan data yang ditemukan di dalam laptop tersangka, yang kini disita polisi, diketahui ada 305 anak yang menjadi korban Francois Abello Camille, yang berusia 65 tahun ini.
Nana memaparkan modus pelaku, yaitu dengan menawarkan para korban untuk menjadi model dengan iming-iming uang sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1 Juta. Kemudian korban diajak ke kamar hotel yang sengaja dirancang seperti studio foto.
"Di kamar tersebut, selain difoto tanpa busana, korban juga disetubuhi oleh pelaku. Pelaku juga menggunakan kamera tersembunyi untuk merekam perbuatannya. Bagi anak korban yang tidak bersedia disetubuhi, maka mereka akan mendapatkan perlakukan kekerasan fisik dari pelaku,” ujar Nana.
Laporan Warga
Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan warga yang curiga dengan tawaran pemotretan anak-anak di bawah umur yang dilakukan di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat. Ketika polisi mendatangi lokasi, tersangka ditemukan dalam kondisi setengah telanjang bersama dua anak perempuan.
“Diperoleh keterangan bahwa WNA [warga negara asing.red] itu sudah selama tiga bulan melakukan pencabulan dengan kedok fotografi terhadap anak perempuan di bawah umur,” demikian petikan keterangan tertulis polisi, yang menyebut tersangka sebagai “child sex groomer.”
Kementerian PPPA mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap 305 anak ini. Kementerian juga memastikan akan memberikan pendampingan visum, konsultasi hukum dan psikologi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA DKI Jakarta.
Tujuh belas korban yang telah diidentifikasi diketahui telah berada di rumah masing-masing.
Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, dan dapat dikenai hukuman kebiri kimia. [em/ft]