Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Gorontalo, Triyanto S. Bialangi, dalam dua konferensi pers terpisah mengatakan ada tambahan 184 kasus infeksi virus corona dalam dua hari. Dari jumlah itu, sebanyak 47 di antaranya adalah tenaga kesehatan, mulai dari dokter, perawat, hingga bidan.
“Hampir semua jenis nakes itu kena yang berhubungan dengan pasien ini. Hampir semua yang terkonfirmasi, sekian persen, adalah pasien-pasien yang kontak erat,” jelas Triyanto (21/7). Selain itu juga terdapat seorang bayi berusia enam hari dan seorang anak berusia sembilan tahun.
Sebanyak 107 kasus baru terkonfirmasi pada Senin (20/7) dan 77 kasus pada Selasa (21/7). Pertambahan kasus baru itu umumnya hasil dari pelacakan terhadap mereka yang pernah kontak dekat dengan pasien terkonfirmasi positif.
Berdasarkan data resmi yang dirilis di situs web Dinas Kesehatan Gorontalo pada 22 Juli, total kasus infeksi corona sebanyak 616. Dari jumlah itu 268 masih dirawat, 318 sembuh dan 30 meninggal dunia.
Kasus infeksi corona dilaporkan ditemukan di seluruh kabupaten kota di provinsi yang berbatasan dengan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara itu, yaitu Kabupaten Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo, Gorontalo Utara, Pohuwanto, dan Kota Gorontalo.
Menata Pasar
Triyanto menjelaskan dengan perkembangan kasus infeksi virus corona di Gorontalo itu, pemerintah daerah sudah mengambil sejumlah langkah, antara lain menata tempat-tempat umum, seperti pasar, Tujuannya agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan saat melakukan kegiatan ekonomi. Seperti memakai masker, rajin mencuci tangan dengan air yang mengalir, dan menjaga jarak.
Dia mengakui pasar-pasar di Gorontalo belum sepenuhnya melaksanakan protokol kesehatan. “Kita tidak tahu siapa yang datang ke pasar itu. Apakah dia bergejala? Sudah mengidap virus? Dan ini berpotensi untuk bisa menularkan. Ini salah satu yang akan ditekankan ke depan ini,” ungkap Triyanto.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyatakan akan menindak tegas dan mengenakan sanksi kepada setiap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat-tempat umum seperti pasar, kafe, restoran, serta tempat-tempat usaha dan lokasi pelayanan publik lainnya.
“Sanksi tegas ini kami terapkan untuk semata-mata sayang dan melindungi seluruh warga Gorontalo dari penyebaran Covid-19 atau (virus) corona ini,” kata Rusli Habibie dalam sebuah pernyataan yang direkam pada Rabu (22/7). Namun Rusli tidak menjelaskan lebih jauh bentuk sanksi yang akan dijatuhkan terhadap pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Menurutnya, menghadapi meningkatnya kasus infeksi virus corona di provinsi itu harus disikapi dengan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Dikutip dari Covid19.go.id per 22 Juli 2020, jumlah kasus positif corona di Indonesia telah mencapai 91.751. Jumlah itu terdiri dari pasien sembuh 50.225 dan meninggal dunia sebanyak 4.459. [yl/ab]