Tautan-tautan Akses

Polri Tetapkan 98 Tersangka Kasus Karhutla


Seluruh pihak bekerja sama memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. (Foto courtesy: SOB))
Seluruh pihak bekerja sama memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. (Foto courtesy: SOB))

Kepolisian Indonesia telah menetapkan 98 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di tanah air hingga Minggu (2/8). 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Awi Setiyono mengatakan polisi telah menerima laporan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebanyak 87 kasus per Minggu (2/8/2020). Dari laporan tersebut, 98 orang telah ditetapkan tersangka dengan rincian 96 tersangka perorangan dan dua orang tersangka korporasi. Kendati demikian, Awi tidak merinci lokasi kejadian dan nama korporasi yang menjadi tersangka kasus karhutla ini.

"Area hutan dan ladang yang terbakar seluas 350,01 hektar are," jelas Awi dalam konferensi pers online, Selasa (4/8/2020).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Awi Setiyono saat menggelar konferensi pers online pada Selasa (4/8/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Awi Setiyono saat menggelar konferensi pers online pada Selasa (4/8/2020).

Awi Setyono menjelaskan dari 87 kasus tersebut, 53 kasus di antaranya telah selesai di tingkat kepolisian. Rinciannya satu kasus telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya atau P21 dan 52 kasus telah masuk tahap II atau tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke jaksa penuntut umum.

"Adapun yang masih proses sidik sebanyak 34 perkara dan telah selesai sebanyak 53 perkara," tambah Awi.

KLHK Menang Gugatan

Masih terkait dengan karhutla, pekan lalu (28/7), pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (KLHK) juga telah memenangkan gugatan melawan PT Pranaindah Gemilang (PG) di Pengadilan negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim PN Jaksel memutuskan PT PG terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 600 ha yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT PG, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan. PT PG dihukum membayar kerugian lingkungan hidup Rp 238 miliar.

Selain itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan, KLHK saat ini menggugat lima perusahaan perkebunan yang diduga telah membakar lahan di areal perkebunannya. “Saat ini lima perusahaan itu masih dalam proses persidangan,” kata Jasmin melalui keterangan tertulis pada 29 Juli 2020.

Kebakaran hutan di Indonesia (foto: ilustrasi/Kemen LHK).
Kebakaran hutan di Indonesia (foto: ilustrasi/Kemen LHK).

Lima perusahaan perkebunan itu adalah PT Sari Asri Rejeki Indonesia di PN Negeri Jakarta Barat, PT Rambang Agro Jaya di PN Jakarta Pusat, PT Asia Palem Lestari di PN Jakarta Utara, PT Sumber Sawit Sejahtera di PN Jakarta Pust dan PT Putra Lirik Domas di PN Jakarta Utara.

Jadi total perusahaan yang digugat KLHK terkait dengan pembakaran hutan dan lahan sebanyak 19 perusahaan, 9 di antaranya telah berkeputusan tetap.

BNPB Serukan Kesiagaan

Sementara itu, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), total ada 123 kejadian karhutla dari awal Januari-Mei 2020. BNPB telah meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk melakukan peringatan dini dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman bahaya karhutla. Sebab sebagian besar wilayah Indonesia memasuki musim kemarau pada bulan Mei hingga puncaknya pada Agustus 2020.

Polri Tetapkan 98 Tersangka Kasus Karhutla
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:35 0:00


BNPB juga menyampaikan perlunya antisipasi terkait dengan dampak asap pada populasi yang juga terpapar virus corona. Antara lain dengan pengecekan sarana dan prasarana pemadaman, seperti pompa air, kendaraan pemadam, peralatan pemadaman maupun titik-titik sumber air. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG