Perdana menteri Selandia Baru, Selasa (11/8) mengeluarkan perintah PSBB di kota terbesar di negara itu, Auckland, setelah kasus-kasus penularan lokal baru pertama COVID-19 dalam 102 hari ditemukan di sana.
Pada konferensi pers di Wellington, PM Jacinda Ardern, bersama Dirjen Kesehatan Selandia Baru Ashley Bloomfield, mengumumkan status Auckland akan dinaikkan ke restriksi level tiga hingga tengah malam hari Jumat, setelah empat kasus ditemukan di dalam satu rumah.
Ardern mengatakan kasus-kasus itu berasal dari sumber yang tidak diketahui dan berkenaan dengan tempat-tempat kerja yang berbeda.
Restriksi level tiga berarti warga akan diminta tetap tinggal di rumah, sementara bar dan banyak bisnis lainnya akan ditutup.
Ardern menambahkan wilayah lain di negara itu akan dinaikkan statusnya ke restriksi level 2 hingga Jumat, yang berarti pertemuan umum akan dibatasi untuk paling banyak 100 hadirin dan orang perlu menjaga jarak.
Bloomfield mengatakan penularan itu dikukuhkan setelah satu orang yang berusia 50-an ke dokter pada hari Senin dengan menunjukkan gejala terjangkit Covid-19. Orang bersangkutan menjalani swab test (uji usap) dua kali, dan keduanya menunjukkan hasil positif. Enam orang lainnya yang serumah dengan orang tersebut kemudian dites, dan tiga di antaranya menunjukkan hasil positif.
Hingga Selasa, kasus-kasus yang diketahui terkait virus corona di Selandia Baru hanyalah 22 orang yang baru kembali dari luar negeri dan ditahan di karantina. Negara ini mendapat pujian global atas responsnya terhadap virus corona. [uh/ab]