Para pejabat Departemen Kehakiman mengatakan hasil penyelidikan mereka mendapati bahwa Universitas Yale telah secara ilegal melakukan diskriminasi terhadap pelamar kulit putih dan pelamar Amerika keturunan Asia. Hal itu jelas melanggar undang-undang hak sipil federal.
Yale membantah tuduhan itu sebagai hal yang “tidak berdasar” dan terlalu terburu-buru.
Temuan yang dirinci dalam surat kepada tim kuasa hukum kampus itu pada Kamis (13/8). Langkah itu menandai tindakan terbaru pemerintahan Trump untuk menuntaskan diskriminasi dalam proses aplikasi perguruan tinggi, pasca munculnya keluhan dari para siswa tentang proses pendaftaran di beberapa perguruan tinggi Ivy League.
Departemen Kehakiman sebelumnya telah menyampaikan dokumen pengadilan yang berpihak pada kelompok warga Amerika keturunan Asia yang telah mengajukan tuduhan serupa terhadap Universitas Harvard.
Penyelidikan selama dua tahun itu menyimpulkan bahwa Universitas Yale “setiap tahun menolak sejumlah pelamar Amerika keturunan Asia dan pelamar berkulit putih berdasarkan pertimbangan ras mereka,” ujar Departemen Kehakiman. Penyelidikan itu didasarkan dari pengaduan terhadap Universitas Yale, Universitas Brown dan Universitas Dartmouth pada 2016.
“Diskriminasi ras yang dilakukan Yale terhadap pelamar yang tidak disukai secara rasial – terutama pelamar Asia-Amerika dan kulit putih tertentu – melanggar hukum dan tidak semestinya,” ujar Asisten Jaksa Agung Eric Dreiband, yang mengepalai divisi hak-hak sipil Departemen Kehakiman, dalam surat yang ditulis kepada tim kuasa hukum kampus itu.
Tim jaksa mendapati bahwa Universitas Yale telah melakukan diskriminasi terhadap pelamar program sarjana berdasarkan ras dan asal negara mereka, dan “bahwa ras merupakan faktor penentu dalam ratusan keputusan tentang siapa yang diterima di kampus itu setiap tahun.”
Penyelidikan itu menyimpulkan bahwa warga Amerika keturunan Asia dan mahasiswa kulit putih “hanya memiliki kemungkinan sepersepuluh hingga seperempat untuk diterima di kampus itu, dibanding warga Amerika keturunan Afrika dengan rekam jejak akademis yang sebanding,” tambah Departemen Kehakiman.
“Mendiskriminasi warga Amerika secara tidak sah berdasarkan ras dan etnis mereka, menumbuhkan stereotip, kepedihan dan perpecahan,” ujar Dreiband dalam sebuah pernyataan.
“Sudah waktunya bagi lembaga-lembaga di Amerika untuk mengakui bahwa semua orang harus diperlakukan dengan sopan dan hormat, tanpa melihat warna kulit mereka.” [em/pp]