Tautan-tautan Akses

Diduga Terkait Pelanggaran HAM, AS Larang Impor Kapas dari Perusahaan China


Seorang pekerja tengah memetik kapas di kawasan Hami, di wilayah Xinjiang China barat laut, 20 September 2015. (Foto: dok).
Seorang pekerja tengah memetik kapas di kawasan Hami, di wilayah Xinjiang China barat laut, 20 September 2015. (Foto: dok).

Pemerintahan Trump telah memberlakukan larangan impor produk kapas yang diproduksi oleh perusahaan milik negara China karena ketergantungannya pada kerja paksa dari etnis minoritas yang ditahan.

Badan Pabean dan Perlindungan Perbatasan (CBP) hari Rabu (12/2) mengeluarkan perintah untuk mengakhiri pengiriman produk kapas dari Korps Perlindungan dan Konstruksi Xinjiang (XPCC) yang mirip entitas militer. Perintah tersebut juga mewajibkan perusahaan Amerika mana pun yang ingin mengimpor produk kapas dari China agar membuktikan bahwa produk itu tidak berasal dari XPCC atau termasuk dalam rantai pasokannya.

Xinjiang adalah sumber utama kapas dan tekstil yang digunakan oleh banyak merek pakaian terbesar dan terkenal di dunia. XPCC memproduksi sebanyak 30 persen kapas China pada tahun 2015.

Para pekerja berjalan di dekat pagar pembatas dari tempat yang secara resmi dikenal sebagai pusat pendidikan keterampilan kejuruan di Dabancheng, Daerah Otonomi Uighur Xinjiang, China, 4 September 2018. REUTERS / Thomas Peter / File Photo
Para pekerja berjalan di dekat pagar pembatas dari tempat yang secara resmi dikenal sebagai pusat pendidikan keterampilan kejuruan di Dabancheng, Daerah Otonomi Uighur Xinjiang, China, 4 September 2018. REUTERS / Thomas Peter / File Photo

Ken Cuccinelli, penjabat Wakil Menteri Keamanan Dalam Negeri, yang membawahi CBP, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pakaian apa pun yang ditempeli dengan label “Buatan China” harus dianggap sebagai “label peringatan” karena dibuat oleh “tenaga kerja budak.”

Penjabat kepala CBP, Mark Morgan mengatakan, “penggunaan kerja paksa secara sistemik oleh China di wilayah Xinjiang harus mengusik setiap bisnis dan konsumen Amerika. Kerja paksa adalah pelanggaran hak asasi manusia yang merugikan pekerja yang rentan dan menyebabkan persaingan tidak adil ke dalam rantai pasokan global.”

Larangan itu sebagai reaksi terhadap studi terbaru dan laporan berita yang mendokumentasikan bagaimana sekelompok orang di Xinjiang, sebagian besar minoritas Muslim Uighur dan Kazakh, telah direkrut untuk program-program yang menugaskan mereka untuk bekerja di pabrik, pertanian kapas, pabrik tekstil dan berbagai pekerjaan kasar lainnya di kota-kota di provinsi itu. [lt/ab]

XS
SM
MD
LG