Tautan-tautan Akses

Kodam Jaya Jawab Kritik Muhammadiyah Soal Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI


Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 7 Desember 2020. (Foto:VOA)
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 7 Desember 2020. (Foto:VOA)

Kodam Jaya menyatakan tidak pernah diikutkan dalam penanganan penyidikan tindak pidana kejahatan sipil atau dalam kasus tewasnya enam anggota FPI.

Kepala Penerangan Daerah Militer Jaya Herwin Bagus Saputra menjawab kritik yang disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ini terkait kehadiran Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam proses penjelasan peristiwa kematian enam anggota FPI oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Herwin, pernyataan yang menyebut dugaan TNI dilibatkan dalam penanganan tindak kejahatan adalah tidak benar. Menurutnya, kehadiran Pangdam Jaya saat konferensi pers untuk memberikan dukungan kepada Kapolda Metro Jaya dalam penegakan hukum.

Gedung Polda Metro Jaya di Jakarta. (Foto:VOA/Sasmito)
Gedung Polda Metro Jaya di Jakarta. (Foto:VOA/Sasmito)

"TNI dalam hal ini Kodam Jaya memang tidak pernah diturutsertakan atau dilibatkan dalam proses penyidikan tindak kejahatan sipil yang terjadi di masyarakat, karena sesuai Pasal 1 angka 1 KUHP, Penyidik adalah Pejabat Polisi RI dan Pejabat PNS tertentu sesuai UU," ujar Herwin melalui keterangan tertulis yang diterima VOA, Rabu (9/12/2020).

Herwin menambahkan Kapolda Metro meminta Pangdam Jaya untuk tetap membantu Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi terjadinya eskalasi gangguan keamanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Polda Metro Jaya: Kasus Sudah Dilimpahkan ke Mabes Polri

Di lain kesempatan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya mengatakan kasus penyerangan personel polisi yang mengakibatkan enam anggota FPI tewas telah dilimpahkan ke Mabes Polri. Sebab lokasi kejadian perkara di daerah Karawang yang bukan wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: Polda Metro Jaya)

"Saya pertegas lagi di sini sekarang perkaranya diambil Mabes Polri karena memang locus delicti (lokasi perkara) ada di daerah karawang wilayah hukum Polda Jawa Barat," jelas Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta.

Sementara Juru Bicara Mabes Polri Argo Yuwono mengatakan proses penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung. Menurutnya, polisi nantinya juga akan menyampaikan bukti-bukti pendukung dan kronologis kasus ini. Selain itu, penyidikan kasus ini juga dinilai oleh tim pengawas internal sebagai pertanggungjawaban organisasi Polri.

FPI : Ada Bekas Penyiksaan di Sebagian Tubuh Anggota Yang Tewas

Sedangkan dari kubu FPI melalui keterangan tertulis Rabu (9/12), menyampaikan telah menerima enam jenazah anggota mereka yang ditembak polisi. FPI menyebut terdapat lebih dari satu lubang peluru pada jenazah dengan sasaran tembak mengarah ke jantung. Selain itu, FPI juga menyebut terdapat tanda bekas penyiksaan pada sebagian tubuh anggota FPI yang tewas tersebut.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo. (Foto: muhammadiyah.or.id)
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo. (Foto: muhammadiyah.or.id)

Kemarin, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menyayangkan keterlibatan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang kematian enam anggota FPI, pada Senin (7/12) lalu. Menurut Trisno, ini menguatkan dugaan bahwa TNI turut berperan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan.

"Yang berarti TNI telah keluar dari fungsi dan tugas utama TNI," tambah Trisno Raharjo.

Trisno juga mendukung dilakukannya evaluasi terhadap standar operasi prosedur (SOP) dalam kasus penembakan yang mengakibatkan enam anggota FPI tewas. Menurutnya, evaluasi tersebut akan berlangsung lebih baik jika polisi menyerahkan semua dokumen terkait kasus ini kepada Komnas HAM atau tim independen.

Selain itu, Trisno berpandangan enam petugas polisi dan atasannya yang melakukan penyelidikan dalam kasus pelanggaran protokol yang melibatkan pemimpin FPI Rizieq Shihab perlu diperiksa. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, Trisno menilai, para personel tersebut harus diadili secara pidana di pengadilan, tidak hanya secara etik. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG