Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bergerak cepat menyelidiki insiden bentrokan dan penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) 7 Desember lalu.
Dalam jumpa pers secara virtual di kantornya di Jakarta, Senin siang (28/12), Komnas HAM menyampaikan hasil penyelidikan sementara setelah meminta keterangan dari FPI, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Tim juga memeriksa sejumlah barang bukti dan meminta keterangan saksi-saksi dari FPI, polisi yang bertugas di lapangan saat kejadian, dan masyarakat yang melihat peristiwa tersebut.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Rahab mengatakan timnya juga turun ke lokasi kejadian dan mendapatkan beberapa barang yang bisa dilihat sebagai bukti. Namun bukti-bukti itu, lanjut Amiruddin, perlu diuji lebih lanjut.
"Di antaranya adalah didapatkannya proyektil peluru dan tiga selongsong. Ini didapati oleh tim Komnas HAM di jalanan," kata Amiruddin.
Selain itu, menurut Amiruddin, tim investigasi Komnas HAM memperoleh pecahan-pecahan badan mobil yang diduga akibat ditabrak atau diserempet. Tim juga mendapatkan rekaman percakapan dan rekaman CCTV.
Komnas HAM akan meminta sejumlah pakar untuk menguji barang-barang bukti tersebut sebelum mengambil kesimpulan.
Dalam jumpa pers tersebut, Komisioner Komnas HAM lainnya Choirul Anam mengatakan dari tujuh proyektil peluru yang ditemukan di lokasi kejadian, ada satu proyektil yang diragukan. Tim investigasi Komnas HAM juga mendapati empat selongsong peluru, tiga dalam keadaan utuh dan satunya diduga bagian belakang selongsong.
Anam menambahkan proyektil dan selongsong peluru tersebut ditemukan di beberapa titik, tapi Komnas HAM belum bisa menyebutkan lokasinya. Selain itu, tim investigas Komnas HAM juga sudah memeriksa kondisi mobil yang dipakai polisi dan keenam korban tewas ditembak.
"Ini semua (proyektil dan selongsong) masih membutuhkan uji balistik. Kami sedang mengupayakan uji balistiknya sifatnya terbuka dan transparan. Akuntabel pasti penting. Kalau biusa diakses dan sebagainya, itu akan membuat terang peristiwa," ujar Anam.
Anam menegaskan tim Komnas HAM menemukan barang-barang bukti tersebut sebelum informasi seputar kejadian penembakan itu tersebar ke publik.
Lebih Independen
Sementara itu, kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro berharap Komnas HAM lebih independen dan tidak diintervensi oleh siapa pun dalam penyelidikan kasus penembakan enam laskar FPI itu. Ia meminta temuan-temuan yang diperoleh Komnas HAM selama penyelidikan perkara tersebut dipublikasikan sebagai bentuk transparansi.
Sugito mengatakan Komnas HAM adalah bagian dari pemerintah. Meski bekerja secara profesional, ada kekhawatiran Komnas HAM tidak independen.
"Karena bisa saja atau mudah saja diintervensi. Makanya kami tetap berkeinginan ada tim gabungan pencari fakta dengan Komnbas HAM sebagai pemimpinnya supaya nanti bisa proyustisia karena secara undang-undang, pelanggaran HAM itu kewenangan Komnas HAM," tutur Sugito.
Menurut Sugito, FPI sudah menyurati Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amnesty International agar kasus penembakan enam anggota FPI tersebut dapat terungkap.
Bentrokan antara sejumlah anggota polisi dan laskar FPI terjadi pada Senin (7/12) dini hari di jalan tol Jakarta-Cikampek. Seteru di tengah penguntitan polisi terhadap pentolan FPI Rizieq Shihab itu berujung pada tewasnya enam laskar. Usai insiden, masing-masing pihak menyampaikan kronologi berbeda.
Runutan kejadian yang disampaikan polisi dan FPI saling berlawanan. Di tengah perang-narasi, Komnas HAM membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut dan mengungkap fakta kejadian. Sementara polisi di sisi lain telah melakukan reka kejadian di 4 lokasi dan merampungkan autopsi jenazah korban. [fw/em]