Rika Aprianti, Kepala Bagian Hubungan Masyarakata, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan pada 8 Januari 2021. Ba'asyir bebas murni dan tanpa syarat karena sudah menjalani putusan hukuman pidana 15 tahun.
"Bebas murni ini dalam arti beliau tidak dibebaskan karena faktor usia atau kesehatan menuru, dan lain-lain, tetapi karena sudah selesai menjalani masa hukumannya secara penuh," ujar Rika ketika dihubungi VOA pada Selasa (5/1) pagi, terkait rencana pembebasan Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa begitu dibebaskan, salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo itu menjadi tanggung jawab pihak keluarga.
Pihak keluarga, yang sudah diberitahu Kalapas Gunung Sindur Mujiarto, mengatakan akan berangkat menuju Jakarta pada Selasa (5/1) ini.
Ditemui VOA di Sukoharjo, juru bicara keluarga yang juga putra Ba'asyir, Abdul Rohim Ba'asyir, mengatakan akan terlebih dahulu bergabung dengan tim penasihat hukum mereka di Jakarta. Kemudian, mereka bersama-sama ke Bogor.
"Rencananya dari keluarga hari ini berangkat. Saya ditemani dua orang, hanya bertiga kami ke sana. Kami bergabung dengan Tim penasihat Hukum. Hari Jumat (8/1), kami menjemput ke LP atau Lapas. Kami mengikuti aturan di Lapas, karena mungkin ada administrasi yang harus diselesaikan,” ungkap Iim, Selasa (5/1)
Lebih lanjut Iim mengatakan belum diketahui jam berapa ayahnya itu akan dibebaskan Jumat besok. Keluarga, tambah Iim, akan berkoordinasi dengan Tim Pengacara Muslim yang mendampingi proses adminsitrasi.
Tidak Ada Acara Penyambutan
Dari pantauan VOA di sekitar Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo, di depan pos satpam dipasang spanduk putih bertuliskan pengumuman bahwa tidak akan ada acara penyambutan kedatangan Ba'asyir di pesantren itu. Selain karena selama ini telah memberlakukan protokol kesehatan terkait pandemi virus corona secara ketat, keluarga juga ingin menjaga kesehatan Ba'asyir.
Sebagaimana diketahui kondisi kesehatan Ba'asyir sempat menurun pada akhir November lalu.
Secara terpisah, juru bicara pondok pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo, Muhammad Darwis mengatakan telah mengantisipasi terjadinya kerumunan massa saat kedatangan Ba'asyir.
"Kami hanya menindaklanjuti keinginan keluarga, tidak ada seremonial penyambutan. Kita siapkan di sini, tamu rombongan yang menjemput dan mengantar ke sini. Kemungkinan yang menyambut kepulangan hanya para pimpinan dan pengasuh ponpes. Hanya acara keluarga dengan pimpinan ponpes dan tim penasihat hukum TPM,” ujar Darwis.
Lebih lanjut Darwis mengungkapkan ponpes yang biasanya dihuni ribuan santri itu kini sepi karena libur semester. Ponpes tampak lengang dan pintu gerbang tertutup rapat. Namun, sejumlah orang terlihat di dalam kompleks pesantren. Wartawan hanya diizinkan memasuki gedung humas dan penerima tamu di kompleks itu.
Abu Bakar Ba'asyir, mantan pemimpin organisasi teroris Jemaah Islamiyah dan sekaligus amir Jamaah Anshorud Tauhit atau JAT, divonis bersalah terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2011. Hukuman ini sempat dikurangi masa hukuman dan remisi selama 55 bulan.
Beberapa tahun lalu pemerintah sempat berencana membebaskannya karena pertimbangan usia dan kesehatan. Namun rencana itu tidak pernah terwujud hingga Ba'asyir selesai menjalani seluruh masa hukuman yang dipotong remisi, dan siap dibebaskan pada tanggal 8 Januari nanti. [ys/em]