Sebuah pengadilan Korea Selatan pada hari Jumat (8/1) memerintahkan Jepang untuk memberi ganti rugi kepada 12 perempuan Korea Selatan yang dipaksa bekerja sebagai budak seks bagi tentara Jepang semasa Perang Dunia II. Ini merupakan putusan pertama semacam itu yang diperkirakan akan menghidupkan kembali permusuhan antara kedua negara bertetangga di Asia tersebut.
Jepang segera memprotes putusan itu, dan bersikukuh bahwa semua masalah ganti rugi semasa perang telah diselesaikan berdasarkan perjanjian tahun 1965 yang menormalisasi hubungan kedua negara.
Pengadilan Seoul memutuskan pemerintah Jepang harus memberi masing-masing $91.360 kepada 12 perempuan yang mengajukan gugatan pada tahun 2013 atas perbudakan seksual yang mereka alami semasa perang.
Pengadilan menyatakan, mobilisasi perempuan tersebut sebagai budak seks oleh Jepang merupakan “kejahatan terhadap kemanusiaan.” Disebutkan bahwa mobilisasi ini terjadi sewaktu Jepang “secara ilegal menduduki” Semenanjung Korea dari tahun 1910-1945 sehingga kekebalan kedaulatannya tidak dapat melindungi negara itu dari gugatan di Korea Selatan.
Pengadilan menyatakan para perempuan penggugat itu adalah korban “aktivitas seksual yang ganas” dari para tentara Jepang, yang menyebabkan cedera tubuh, penyakit kelamin, kehamilan yang tidak diinginkan dan meninggalkan “luka kejiwaan yang besar” dalam kehidupan perempuan tersebut.
Kementerian Luar Negeri Jepang mengemukakan dalam sebuah pernyataan bahwa Wakil Menteri Luar Negeri Takeo Akiba memanggil Duta Besar Korea Selatan Nam Gwan-pyo untuk menyampaikan protes atas putusan tersebut.
Putusan itu dikemukakan pada waktu Korea Selatan berupaya memperbaiki hubungan yang tegang dengan Jepang terkait sejarah masa perang dan perdagangan, sejak mundurnya PM Jepang Shinzo Abe September lalu. Abe dianggap oleh banyak orang Korea berupaya menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan penguasa kolonial Jepang.
Sengketa kedua negara berkobar menyusul putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tahun 2018 yang meminta perusahaan-perusahaan Jepang agar memberi ganti rugi kepada sejumlah warga lansia Korea Selatan yang mengajukan gugatan karena menjadi tenaga kerja paksa. Sengketa ini meruncing menjadi perang dagang yang membuat kedua negara saling menurunkan status perdagangan mereka, dan kemudian meluas ke masalah militer sewaktu Seoul mengancam akan mengakhiri perjanjian berbagi intelijen militer 2016 dengan Tokyo. [uh/ab]