Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari di seluruh desa dan kelurahan serta RT/RW di Indonesia.
Kebijakan ini diambil setelah beberapa provinsi di Jawa dan Bali menunjukkan adanya sedikit pelandaian kurva kasus positif COVID-19 setelah diberlakukannya PPKM jilid I dan II. Adapun tujuan dari PPKM Mikro tersebut, ujar Airlangga, adalah menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
“Agar skenario pengendalian terkontrol dengan baik diperlukan dibentuknya posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan empat fungsi yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung operasional penanganan COVID-19 di tingkat desa maupun kelurahan,” ungkapnya dalam telekonferensi pers, di Jakarta, Senin (8/2).
Ia menjelaskan, fungsi penanganan meliputi “3T” yakni testing, tracing, dan treatment. Sedangkan fungsi pencegahan adalah sosialisasi protokol kesehatan “3M” dan pembatasan mobilitas masyarakat.
“Pelaksanaan daripada “3T” tersebut yaitu testing dilakukan dengan tes swab antigen secara gratis yang akan disiapkan untuk masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan oleh Kemenkes dengan menggunakan fasilitas kesehatan atau puskesmas di wilayah masing-masing. Tracing dilakukan secara intensif di desa/kota dengan menggunakan tracer dari Babinsa atau Babinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kemenkes,” jelasnya.
Ia menambahkan, fungsi pembinaan adalah penegakan disiplin, pemberian sanksi, dan memperkuat solidaritas masyarakat, dan fungsi pendukung operasional penanganan COVID-19 adalah menyediakan data-data penting, logistik, dan administrasi.
Kebijakan PPKM dengan skala mikro ini juga meliputi beberapa pembatasan yaitu, kapasitas di perkantoran maksimal hanya 50 persen, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan industri tetap beroperasi 100 persen, kemudian kapasitas pengunjung restoran untuk makan dan minum di tempat maksimal 50 persen serta take away dan delivery tidak dibatasi.
Selain itu, pusat perbelanjaan atau mall beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, kapasitas tempat ibadah dibatasi hingga 50 persen, fasilitas umum, dan kegiatan sosial budaya masih dihentikan dan kapasitas moda transportasi umum juga dibatasi.
“Masa berlaku PPKM mulai tanggal 9-22 Februari di seluruh desa dan kelurahan yang tentunya nanti masing-masing gubernur akan memetakan wilayah-wilayah tersebut sesuai dengan kriteria yang telah diterapkan. Dan pelaksanaan ini akan dilakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan oleh pos jaga di desa/kelurahan,” katanya.
Kemendes PDTT Dukung Penuh PPKM Mikro Tingkat Desa
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengungkapkan pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk menekan laju perebakan wabah virus corona mulai dari tingkat desa.
Dukungannya berupa pemanfaatan dana desa untuk kegiatan tersebut yang telah tertuang dalam Instruksi Menteri Desa No 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam PPKM Skala Mikro di Desa.
“Kemudian penyemprotan disinfektan kalau memang itu diperintahkan oleh satgas COVID-19 dan juga pemda maka harus diikuti oleh desa dan bisa menggunakan dana desa termasuk di dalamnya ketika dibutuhkan penyiapan untuk ruang isolasi dan operasionalisasi ruang isolasi. Jadi apapun silahkan saja yang penting substansinya dana desa harus digunakan untuk mendukung seluruh program yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk kepentingan PPKM mikro,” ungkapnya.
Evaluasi PPKM Tahap I dan II di Jawa dan Bali
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan hasil evaluasi kebijakan PPKM tahap I dan II yang telah dilakukan di Pulau Jawa dan Bali.
Wiku menjelaskan hasil dari PPKM belum berdampak signifikan untuk menekan laju penularan virus corona di masyarakat. Namun, katanya ada beberapa perbaikan yang terjadi di lapangan pasca diberlakukannya kebijakan tersebut.
“Salah satu yang penting adalah tingkat keterisian tempat tidur di ruang isolasi dan ICU, dan ini di dalam PPKM sudah terlihat terjadi penurunan keterisian tempat tidur,” ungkap Wiku.
Penurunan ini, ujarnya dikarenakan memang jumlah kasus yang sedikit menurun, dan adanya penambahan jumlah tempat tidur oleh pemerintah menyusul meningkatnya kasus positif COVID-19 sejak akhir tahun 2020 lalu.
“Selain itu, juga jumlah kasus positifnya juga sudah mulai melandai meskipun tidak besar, maka dari itu, sebagai evaluasi kita harus memastikan bahwa pelaksanaan PPKM di wilayah Jawa dan Bali memang harus lebih ditegakkan terutama dengan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. [gi/ka]