Tautan-tautan Akses

Mahkamah Agung AS Pertimbangkan Hak Aborsi


Para aktivis pendukung hak-hak aborsi berdemo di luar gedung Mahkamah Agung, di Washington, 18 Januari 2019.
Para aktivis pendukung hak-hak aborsi berdemo di luar gedung Mahkamah Agung, di Washington, 18 Januari 2019.

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS), Senin (17/5), sepakat mempertimbangkan hak aborsi bagi perempuan. MA mengatakan akan memutuskan apakah negara bagian dapat melarang aborsi sebelum janin itu dapat bertahan hidup di luar rahim.

Perintah pengadilan itu mengisyaratkan pertarungan dalam isu aborsi, yang mungkin akan terjadi pada musim gugur nanti, di mana lebih banyak hakim konservatif yang tampaknya siap mengubah secara dramatis keputusan tentang hak aborsi yang sudah berlaku hampir 50 tahun.

Pengadilan pertama kali mengumumkan hak konstitusional perempuan atas aborsi dalam keputusan Roe v. Wade pada 1973 dan menegaskan kembali hal itu pada 1992. Kasus ini melibatkan hukum di Mississippi, negara bagian yang melarang aborsi setelah kehamilan memasuki minggu ke-15. Larangan negara bagian itu telah diblokir oleh pengadilan yang lebih rendah karena dinilai tidak konsisten dan preseden Mahkamah Agung yang melindungi hak-hak perempuan untuk melakukan aborsi sebelum janin dapat bertahan hidup di luar rahim.

Para hakim di Mahkamah Agung telah menangguhkan pembahasan kasus ini selama beberapa bulan. Hakim Agung Ruth Bader Ginsburg, yang menentang hak-hak aborsi, meninggal sebelum masa tugas baru badan itu dimulai Oktober lalu. Pengganti Ginsburg adalah Amy Coney Barrett yang secara terbuka sangat menentang hak-hak aborsi.

Barrett adalah salah satu dari tiga orang yang diusulkan mantan presiden Donald Trump ke Kongres. Dua hakim lainnya, Neil Gorsuch dan Brett Kavanaugh, dalam perbedaan pendapat tahun lalu, mengizinkan Louisiana memberlakukan pembatasan pada dokter yang melakukan aborsi. Kebijakan itu bisa menutup dua dari tiga klinik aborsi di negara bagian itu.

Kasus ini terpisah dari upaya perlawanan hukum yang dilakukan Mississippi dan beberapa negara bagian lain yang dapat melarang segala bentuk aborsi terhadap janin di atas enam minggu, yaitu ketika detak jantung janin sudah terdeteksi.

Pertanyaan utama dalam kasus ini adalah soal kelangsungan hidup, yaitu apakah janin dapat bertahan di luar rahim ketika berusia 15 minggu. Klinik aborsi menyajikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa mustahil janin bertahan hidup di luar rahim pada usia 15 minggu, dan 5th US Circuit Court of Appeals mengatakan negara bagian itu “mengakui bahwa tidak ada bukti medis jika janin dapat bertahan hidup pada usia 15 minggu.”

Aturan hukum di Mississippi mengizinkan pengecualian larangan aborsi ketika janin berusia 15 minggu ini dalam kondisi medis atau kelainan janin yang parah. Dokter yang diketahui melanggar larangan ini akan dikenai penangguhan atau pencabutan izin medis mereka. [em/lt]

XS
SM
MD
LG