Tautan-tautan Akses

Buntut Kekerasan 2 Oknum TNI di Merauke, 2 Pejabat Dicopot


Lanud Johannes Abraham Dimara. (Foto: Facebook/lanudabrahamdimara)
Lanud Johannes Abraham Dimara. (Foto: Facebook/lanudabrahamdimara)

Komandan Lanud (Danlanud) dan Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud Johanes Abraham (JA) Dimara dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu merupakan buntut dari aksi kekerasan yang dilakukan dua oknum anggota TNI Angkatan Udara terhadap seorang penyandang disabilitas di Merauke, Papua.

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, memutuskan mencopot Komandan Lanud (Danlanud) serta Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud JA Dimara, Merauke, pada Rabu (28/7). Pernyataan ini disampaikan Fadjar terkait dengan kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggota TNI AU terhadap seorang warga di Merauke, Papua.

Pencopotan ini merupakan pertanggungjawaban atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggota Lanud JA Dimara tersebut. Atas kejadian itu, Fadjar meminta maaf terkait tindakan yang telah dilakukan dua orang oknum anggota TNI AU yang melakukan kekerasan terhadap seorang penyandang disabilitas.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh saudara-saudara kita di Merauke, khususnya terhadap korban dan keluarganya," kata Fadjar dalam sebuah keterangan video resminya, Rabu (28/7).

Dua oknum TNI AU saat menindak Steven Yadohamang di depan warung bubur ayam di Papua. (Video screenshot/IG:ahmadsahroni88)
Dua oknum TNI AU saat menindak Steven Yadohamang di depan warung bubur ayam di Papua. (Video screenshot/IG:ahmadsahroni88)

Lanjutnya, pihaknya memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Adapun proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU tersebut telah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satpom Lanud JA Dimara.

"Hal ini terjadi semata-mata memang kesalahan dari anggota kami. Tidak ada niatan apa pun juga. Apalagi dari berupa perintah kedinasan. Kami akan mengevaluasi seluruh anggota dan juga menindak secara tegas terhadap pelaku yang berbuat kesalahan," ujar Fadjar.

Saat ini kedua oknum anggota TNI AU yakni Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan. Keduanya juga telah menjalani penahanan sementara selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.

KSP Sampaikan Penyesalan

Atas terjadinya peristiwa tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan penyesalan mendalam dan mengecam tindak kekerasan yang dilakukan dua oknum anggota TNI AU itu. KSP menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut sangat eksesif dan di luar standar serta prosedur yang berlaku.

Ketua KSP Moeldoko. (Foto: KSP)
Ketua KSP Moeldoko. (Foto: KSP)

"KSP akan memastikan bahwa pelaku diproses secara hukum yang transparan dan akuntabel, serta memastikan korban mendapat perlindungan maupun pemulihan," kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, dalam keterangan resminya, Rabu (28/7).

Moeldoko menyarankan agar semua lapisan masyarakat, terlebih aparat penegak hukum memiliki perspektif HAM, dan menekankan pendekatan humanis serta dialogis, khususnya terhadap penyandang disabilitas. KSP mengajak semua pihak untuk berupaya memastikan agar kejadian tersebut tidak berulang, baik di Papua maupun di seluruh wilayah Indonesia.

Buntut Kekerasan 2 Oknum TNI di Merauke, 2 Pejabat Dicopot
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:49 0:00

"Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta PP No 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan," ujarnya.

17 Organisasi Desak Peradilan Militer

Sementara itu, dalam keterangan resmi dari 17 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mendesak agar Peradilan Militer memproses perkara kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum TNI kepada warga sipil dengan imparsial dan adil.

Kemudian, Komnas HAM juga diminta untuk menjalankan wewenangnya sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yakni melakukan pengawasan terhadap upaya agar rasisme di Papua bisa dihapus segera, khususnya yang dilakukan oleh aparat negara.

Steven Yadohamang. (Foto:video screenshot/IG:ahmadsahroni88)
Steven Yadohamang. (Foto:video screenshot/IG:ahmadsahroni88)

"Pemerintah dan DPR untuk segera membentuk peradilan umum untuk tindak pidana umum yang dilakukan militer sesuai Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri," tulis pernyataan sikap dari 17 LBH-YLBHI yang diterima VOA.

Aksi Kekerasan Viral di Media Sosial

Dua oknum anggota TNI AU melakukan tindakan kekerasan ketika melerai dan menangkap seorang penyandang disabilitas yang terlibat perselisihan dengan seorang penjual bubur ayam.

Kedua oknum TNI AU itu melakukan tindakan tidak manusiawi dengan menginjak kepala Steven Yadohamang. Aksi kekerasan ini terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Tindakan yang dilakukan dua oknum anggota TNI AU itu banyak dikecam oleh masyarakat luas. [aa/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG