Majelis Nasional Korea Selatan telah menyetujui undang-undang yang melarang operator toko aplikasi, seperti Google dan Apple, memaksa pembuatnya menggunakan sistem pembayaran ekslusif.
Korea Selatan dilaporkan sebagai negara pertama di dunia yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang semacam itu, yang menjadi undang-undang kalau ditandatangani oleh presiden, yang partainya telah mendukung undang-undang tersebut.
Raksasa teknologi itu telah menghadapi kritik luas atas praktik mereka yang mengharuskan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembelian dalam aplikasi, supaya perusahaan menerima komisi hingga 30%.
Undang-undang melarang keharusan itu, yang berarti perusahaan harus mengizinkan sistem pembayaran alternatif. Dikatakan, larangan itu untuk mempromosikan persaingan yang lebih adil. [ka/pp]