Tautan-tautan Akses

Hakim AS Buka Jalan untuk Ekstradisi Mantan Presiden Peru


Sebuah file foto yang menunjukkan mantan presiden Peru Alejandro Toledo tengah berkampanye di Lima 7 April 7 2011. Toledo, yang kini tinggal di AS, harus bersiap diekstradisi ke negaranya terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan dirinya. (Foto: AP/Martin Mejia)
Sebuah file foto yang menunjukkan mantan presiden Peru Alejandro Toledo tengah berkampanye di Lima 7 April 7 2011. Toledo, yang kini tinggal di AS, harus bersiap diekstradisi ke negaranya terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan dirinya. (Foto: AP/Martin Mejia)

Seorang hakim di Amerika Serikat, pada Selasa (29/9), mengatakan bukti yang terkumpul dalam kasus kejahatan yang melibatkan mantan presiden Peru Alejandro Toledo “sudah cukup” sehingga proses ekstradisi sang mantan Presiden untuk kembali ke negaranya dapat segera dilaksanakan.

Toledo sendiri sebelumnya diduga terlibat dalam kasus korupsi. Keputusan akhir untuk ekstradisi Toledo akan berada di pihak Departemen Luar Negeri AS.

Sebelumnya, pihak berwenang di Peru menduga Toledo terlibat dalam perundingan suap dengan perusahaan konglomerat asal Brasil Odebrecht SA saat ia menjabat sebagai presiden antara tahun 2001 dan 2006.

Toledo membantah tuduhan korupsi terhadap dirinya. Dia tinggal di California dekat kampus Stanford University dimana dia belajar dan kemudian bekerja. Saat ini, ia merupakan tahanan rumah, meskipun sempat mendekam di penjara selama beberapa bulan pada tahap awal kasus ekstradisinya.

Kesaksian yang diberikan oleh Jorge Barata, mantan kepala perusahaan Odebrecht di Peru, dan Josef Maiman, seorang kerabat Toledo yang mengatakan bahwa dia membantu mantan presiden itu menerima uang suap menjadi kunci dari keputusan oleh Hakim Thomas Hixson di San Francisco atas kasus tersebut.

“Kesaksian Barata dan Maiman, digabung dengan pengakuan Toledo dalam sidang ekstradisi ini yang menyatakan bahwa ia menerima suap sekitar $500 ribu dari Odebrecht menjadi dasar yang cukup untuk meyakini bahwa Toledo telah melakukan kolusi dan pencucian uang,” demikian ditulis oleh hakim Hixson dalam surat keputusannya. (jm/my)

XS
SM
MD
LG