Tautan-tautan Akses

Survei SMRC: Pemberantasan Korupsi Memburuk dalam 2 Tahun Kinerja Jokowi- Ma'ruf


Hasil evaluasi publik nasional dalam dua tahun kinerja Presiden Jokowi-Wapres Ma'ruf menunjukkan prosentase warga yang menilai pemberantasan korupsi buruk dan sangat buruk mencapai 48,2 persen. (Foto: ilustrasi)
Hasil evaluasi publik nasional dalam dua tahun kinerja Presiden Jokowi-Wapres Ma'ruf menunjukkan prosentase warga yang menilai pemberantasan korupsi buruk dan sangat buruk mencapai 48,2 persen. (Foto: ilustrasi)

Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan pemberantasan korupsi semakin memburuk.

Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas mengatakan hasil survei lembaganya menunjukkan prosentase warga yang menilai pemberantasan korupsi buruk dan sangat buruk mencapai 48,2 persen. Ia mengatakan, hasil survei itu juga mengungkapkan, prosentase warga yang menilai pemberantasan korupsi baik dan sangat baik sekitar 24,9 persen, sementara yang menilainya sedang mencapai 23,2 persen. Survei ini melibatkan 1.220 responden pada 15-21 September 2021 dengan tingkat kesalahan kurang lebih 3,19 persen.

Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas. (Foto: VOA)
Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas. (Foto: VOA)

"Kalau kita cek juga, penilaian masyarakat terhadap perilaku korupsi saat ini, 49,1 persen masyarakat menilai korupsi di negara kita semakin banyak. Yang menilai semakin sedikit 17,1 persen dan sama saja hanya 27,8 persen. Jadi penilaian cenderung negatif," jelas Sirojudin Abbas dalam rilis survei SMRC bertajuk ‘Evaluasi Publik Nasional Dua Tahun Kinerja Presiden Jokowi’ di Jakarta pada 19 Oktober 2021.

Abbas menambahkan, prosentase warga yang menilai situasi korupsi semakin memburuk meningkat. Berdasarkan survei April 2019, 47,6 persen menilai korupsi semakin banyak, sementara pada September 2021 angkanya menjadi 49,1 persen.

Hasil survei juga menunjukkan warga menilai kinerja pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan jumlah orang miskin masih negatif. Dalam survei September 2021, hanya 17 persen publik yang menilai kerja pemerintah semakin baik dalam mengurangi pengangguran, sementara 47 persen lainnya menilai buruk dan 34 persen menilai tidak ada perubahan.​

Diagram SRMC (SRMC)
Diagram SRMC (SRMC)


“Hanya 17 persen publik yang menilai pemerintah semakin baik dalam mengurangi pengangguran. Dibanding April 2019, penilaian positif tersebut menurun dari 30 persen menjadi 17 persen September 2021,” imbuhnya.

Sementara itu dalam hal mengurangi jumlah orang miskin, hanya 23 persen publik yang menilai kinerja pemerintah semakin baik. Sekitar 36 persen lainnya mengatakan semakin buruk dan 37 persen menilai tidak ada perubahan.

Kendati demikian, warga pada umumnya masih sangat atau cukup percaya bahwa Presiden Joko Widodo mampu membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19. Survei SMRC terbaru menunjukkan, sekitar 67 persen responden mengungkapkan kepercayaan itu. Kata Abbas, kepercayaan warga ini merupakan modal politik yang penting bagi pemerintah Jokowi dalam menjalankan program pemulihan ekonomi ke depan.

Di lain kesempatan, peneliti lembaga anti-korupsi ICW Lalola Easter mempertanyakan kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, presiden tidak hadir langsung dalam program-program pemberantasan korupsi seperti memastikan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) berjalan dengan baik. Selain itu, presiden juga tidak memastikan RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai prioritas, termasuk RUU Pemberantasan Transakasi Uang Kartal (PTUK) dan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Kejahatan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban. (VOA)
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban. (VOA)

"Kalau bicara soal politik hukum antikorupsi yang dimiliki presiden dan wakil presiden, itu masih jauh dari memuaskan dan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan," jelas Lalola dalam konferensi pers "Dua Tahun Jokowi-Ma'ruf Amin: Janji Palsu Pemberantasan Korupsi" secara daring pada Selasa (19/10/2021).

Lalola juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur warga binaan. Dalam putusannya, MK menyatakan semua narapidana berhak mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-undang Pemasyarakatan. Kendati demikian, MK tidak mencabut PP tersebut karena tidak berwenang menguji peraturan pemerintah.

Lalola berpandangan, putusan MK ini akan berdampak buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan karena akan membuat tafsiran tentang aturan warga binaan menjadi beragam. Belum lagi, kata dia, pemerintahan Jokowi masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah terkait keterlibatan aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus korupsi yang penanganannya belum tuntas. [sm/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG