Australia berencana mengharuskan platform-platform media sosial mencari persetujuan orang tua bagi pengguna di bawah 16 tahun untuk bergabung atau menghadapi denda $7,5 juta dengan rancangan undang-undang yang dirilis Senin (25/10).
Legislasi penting itu akan melindungi warga Australia secara online dan memastikan bahwa undang-undang privasi Australia terjamin dengan sepantasnya dalam era digital, kata sebuah pernyataan pemerintah.
Platform-platform media sosial akan diminta untuk mengambil semua langkah yang wajar untuk memverifikasi usia penggunanya berdasar undang-undang yang mengikat yang berlaku untuk layanan media sosial, pialang data, dan platform-platform online besar yang beroperasi di Australia. Platform-platform itu juga harus memberi pertimbangan utama untuk kepentingan terbaik anak-anak saat menangani informasi pribadi mereka, menurut rancangan undang-undang tersebut.
Undang-undang tersebut juga akan mengharuskan platform-platform itu mendapatkan izin orang tua bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Perubahan hukum yang diusulkan itu muncul setelah mantan manajer produk Facebook Frances Haugen bulan ini menegaskan bahwa setiap kali ada konflik antara kepentingan publik dan apa yang menguntungkan perusahaan, raksasa media sosial itu mengutamakan kepentingan sendiri.
Asisten Perdana Menteri untuk Kesehatan Jiwa dan Pencegahan Bunuh Diri Australia, David Coleman, mengatakan undang-undang baru itu akan memimpin dunia dalam melindungi anak-anak dari perusahaan-perusahaan media sosial. “Di Australia, bahkan sebelum pandemi COVID-19, ada peningkatan yang konsisten terkait kesehatan jiwa di kalangan orang-orang muda. Walaupun alasannya beragam dan rumit, kami tahu bahwa media sosial adalah bagian dari masalah itu,'' kata Coleman dalam sebuah pernyataan.
Direktur kebijakan publik regional Facebook Mia Garlick mengatakan platformnya telah menyerukan agar undang-undang privasi Australia berkembang dengan teknologi baru.
“Kami telah mendukung pengembangan undang-undang internasional seputar data orang-orang muda, seperti Undang-undang Sesuai Usia Inggris,'' kata Garlick dalam pernyataan, mengacu pada undang-undang Inggris yang diperkenalkan tahun ini yang mengharuskan platform-platform media sosial untuk memverifikasi usia pengguna jika kontennya berisiko bagi moral, fisik atau mental anak.
“Kami sedang meninjau rancangan undang-undang dan makalah diskusi yang dirilis hari ini, dan berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah Australia dalam hal ini lebih lanjut,'' tambahnya.
Australia sangat vokal dalam menyerukan regulasi internasional tentang internet. Tahun ini, negara itu memberlakukan undang-undang yang mewajibkan Google dan Facebook untuk membayar karya jurnalisme. Australia juga mencengkeram perusahaan-perusahaan teknologi dengan membuat undang-undang yang dapat memenjarakan eksekutif-eksekutif media sosial jika platform mereka mengumbar gambar-gambar kekerasan. [ab/ka]