Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) pada Rabu (27/10) mengumumkan bahwa pihaknya telah menerbitkan paspor AS pertama dengan tanda gender-X untuk orang non-binari, interseks, dan tidak memiliki konformitas gender.
Dalam sebuah pengumuman yang diposting di situs Departeman Luar Negeri (Deplu), juru bicara Ned Price mengatakan langkah ini diambil menyusul komitmen dari Menteri Luar Negeri Antony Blinken yang dibuat pada Juni lalu untuk menyediakan penanda gender ketiga. Hal ini merupakan “sebuah langkah lainnya guna memastikan perlakuan adil bagi kelompok LGBTQI+ di AS, terlepas dari gender atau jenis kelamin mereka.”
Price mengatakan, pihak Departemen Luar Negeri akan menawarkan opsi terbaru ini untuk para warga yang ingin membuat paspor setelah pembaruan sistem dan formulir selesai awal tahun depan. Deplu juga akan memberikan pemberitahuan dan informasi di situs webnya.
Dalam komentarnya kepada kantor berita Associated Press pada Rabu (27/10), Jessica Stern, utusan diplomatik khusus AS untuk hak-hak LGBTQI+, mengatakan langkah ini “bersejarah dan patut disambut gembira,” serta dia mencatat hal ini menjadikan dokumen perjalanan sesuai dengan “realitas yang ada” bahwa terdapat spektrum lebih luas dari karakteristik seks manusia dibandingkan dua penggolongan sebelumnya.
Serikat Kebebasan Sipil Amerika atau ACLU memuji langkah itu. Dalam sebuah pernyataan, kelompok itu mengatakan, “ACLU akan terus bekerja sama dengan pemerintahan Biden sehingga penanda gender yang akurat akan tersedia di dokumen identitas dan catatan di pemerintah federal.” [jm/lt]