Tautan-tautan Akses

Pengadilan Myanmar Tunda Vonis Terbaru terhadap Aung San Suu Kyi


Pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi (kiri) dan Presiden Win Myint (kanan) hadir dalam persidangan pertama mereka di Naypyidaw, pada 24 Mei 2021. (Foto: AFP/Myanmar Ministry of Information)
Pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi (kiri) dan Presiden Win Myint (kanan) hadir dalam persidangan pertama mereka di Naypyidaw, pada 24 Mei 2021. (Foto: AFP/Myanmar Ministry of Information)

Pembacaan vonis terhadap pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, dalam pengadilan terbaru ditunda hingga 27 Desember mendatang, demikian kata seorang pejabat hukum yang mengetahui kasus tersebut, pada Senin (20/12).

Pengadilan, yang terletak di ibukota Naypyidaw itu, dijadwalkan menjatuhkan vonis atas tuduhan kepemilikan walkie-talkie dan perangkat jammers, yang dapat digunakan untuk menggangu sinyal telepon. Suu Kyi, 76, menghadapi ancaman hukuman penjara masing-masing tiga dan satu tahun untuk dua tuduhan tersebut.

Hakim yang memimpin persidangan memutuskan untuk menunda vonis itu. Sumber tersebut mengatakan hakim tidak memberikan alasan mengapa vonis ditunda.

Suu Kyi ditangkap setelah kudeta militer Myanmar terhadap pemerintahan Suu Kyi yang terpilih secara demokratik pada 1 Februari lalu. Rumahnya digeledah dan radio ditemukan di gerbang rumahnya dan di barak pengawal pribadinya, demikian laporan dari Associated Press.

Suu Kyi pertama-tama dituduh secara ilegal memiliki walkie-talkie yang diimpor, dan menggunakannya tanpa izin, yang merupakan pelanggaran dari Undang-undang Ekspor dan Impor Myanmar tahun 2012. Pihak berwenang menjadikan tuduhan tersebut sebagai alasan penahanan terhadap sang peraih Nobel perdamaian itu. Sebulan kemudian ia dituduh memiliki radio secara ilegal.

Secara terpisah pada 6 Desember, Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas dakwaan penghasutan dan melanggar protokol COVID-19. Hukumannya kemudian dikurangi menjadi dua tahun. [jm/my]

Recommended

XS
SM
MD
LG