Tautan-tautan Akses

Pengadilan Pakistan Hukum Mati Seorang Perempuan Karena Penistaan Agama


Petugas polisi berjaga di lokasi di mana seorang warga Sri Lanka digantung oleh massa Muslim di luar sebuah pabrik di Sialkot, Pakistan, 3 Desember 2021. (Foto: AP/Shahid Akram)
Petugas polisi berjaga di lokasi di mana seorang warga Sri Lanka digantung oleh massa Muslim di luar sebuah pabrik di Sialkot, Pakistan, 3 Desember 2021. (Foto: AP/Shahid Akram)

Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang perempuan Muslim setelah dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad dalam SMS yang ia kirimkan kepada seorang teman, kata seorang pejabat Kamis (20/1).

Perempuan tersebut, Aneeqa Atteeq, ditangkap pada Mei 2020 setelah pria yang menjadi temannya itu memberitahu polisi bahwa perempuan itu mengiriminya karikatur nabi tersebut melalui WhatsApp.

Dalam agama Islam, penggambaran Nabi Muhammad merupakan tindakan terlarang.

Berdasarkan undang-undang antipenistaan agama Pakistan, siapa pun yang dinyatakan bersalah menghina agama atau tokoh agama dapat dihukum mati. Sementara pihak berwenang belum pernah melangsungkan hukuman mati karena penistaan agama, tuduhan-tuduhan seperti itu dapat menimbulkan kerusuhan.

Menurut perintah pengadilan, perempuan itu juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Kelompok-kelompok HAM domestik dan internasional mengatakan tuduhan penistaan agama sering digunakan untuk mengintimidasi kelompok-kelompok minoritas agama dan untuk menyelesaikan masalah pribadi. Desember lalu, massa Muslim menyerbu pabrik peralatan olahraga di distrik Sialkot, Pakistan, dan membunuh seorang pria Sri Lanka dan membakar tubuhnya di depan umum atas tuduhan penistaan agama.

Insiden itu menuai kecaman nasional dan pihak berwenang menangkap puluhan orang karena keterlibatan mereka dalam pembunuhan Priyantha Kumara. Mereka yang terkait dengan pembunuhan Kumara itu akan diadili di Pakistan. [ab/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG