Tautan-tautan Akses

MA Inggris Tolak Permohonan Kasasi Assange terkait Putusan Ekstradisi


Pendiri WikiLeaks Julian Assange di London, Inggris (foto: dok).
Pendiri WikiLeaks Julian Assange di London, Inggris (foto: dok).

Pendiri WikiLeaks Julian Assange tidak diizinkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Inggris di London guna menantang sebuah putusan pengadilan untuk mengekstradisinya ke AS, kata mahkamah itu hari Senin (14/3).

Pihak berwenang AS menginginkan Assange, pria kelahiran Australia, untuk menghadapi sidang. Pria berusia 50 tahun itu menghadapi 18 poin dakwaan di AS terkait pembocoran dokumen militer dan kabel diplomatik, yang menurut Washington membahayakan keselamatan banyak orang.

Pada Desember, Pengadilan Tinggi di London membatalkan putusan pengadilan lebih rendah yang memutuskan Assange sebaiknya tidak diekstradisi karena masalah kesehatan mental yang berarti ia berisiko melakukan bunuh diri.

Para hakim Pengadilan Tinggi kemudian menolak memberi Assange izin untuk melakukan kasasi ke MA. Pengadilan Tinggi menyerahkan sepenuhnya kepada MA apakah akan mendengarkan upaya hukumnya.

"Permohonannya telah ditolak oleh Mahkamah Agung dan alasan yang diberikan adalah permohonan itu tidak menimbulkan poin hukum yang dapat diperdebatkan," kata seorang juru bicara MA.

Keputusan ekstradisi itu kini perlu diratifikasi oleh menteri dalam negeri Priti Patel. Setelah itu Assange bisa mencoba mengajukan banding atas keputusan itu lewat tinjauan yuridis. Tinjauan yuridis melibatkan seorang hakim yang akan memeriksa legitimasi keputusan sebuah badan publik. [vm/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG