Presiden Amerika Serikat Joe Biden, pada Rabu (25/5), menandatangani perintah eksekutif yang ia katakan akan membawa lebih banyak akuntabilitas dan efektivitas untuk kepolisian dan peradilan pidana. Perintah itu dikeluarkan pada peringatan dua tahun tewasnya George Floyd, warga kulit hitam Minneapolis, oleh seorang petugas polisi.
“Ini adalah langkah yang bisa kita lakukan bersama untuk menyembuhkan jiwa bangsa ini,” kata Biden. “Untuk mengatasi ketakutan dan trauma yang mendalam, kelelahan – terutama yang dialami orang kulit hitam Amerika dalam beberapa generasi – dan saluran rasa sakit pribadi dan kemarahan publik menjadi penanda kemajuan yang langka untuk tahun-tahun mendatang.”
Perintah eksekutif itu antara lain membuat database nasional yang mencatat pelanggaran polisi; usaha untuk investigasi yang tepat waktu, menyeluruh dan lebih kuat; mewajibkan kamera dipasang di tubuh; melarang pencekikan dan pengekangan karotis; membatasi polisi masuk ke rumah tanpa mengetuk; dan menetapkan standar baru.
Perintah eksekutif adalah arahan yang digunakan presiden Amerika untuk mengelola operasi pemerintah federal. [ka/jm]