Presiden Amerika Serikat Joe Biden memerintahkan langkah darurat pada Senin (6/6) untuk meningkatkan pasokan penting dalam memproduksi tenaga surya dan membebaskan tarif selama dua tahun atas panel-panel surya yang berasal dari Asia Tenggara.
Tindakan darurat itu dilakukan ketika Biden berusaha untuk mendorong progres dalam upayanya melawan perubahan iklim.
Pemberlakuan Undang-undang Produksi Pertahanan (DPA) dan tindakan eksekutif lainnya muncul di tengah keluhan dari kelompok industri bahwa sektor tenaga surya sedang terhambat oleh masalah rantai pasokan.
DPA adalah undang-undang untuk menetapkan sistem prioritas dan memberi bantuan keuangan bagi perluasan kapasitas produksi dan rantai pasokan.
Pengumuman Gedung Putih itu menyebabkan nilai saham perusahaan-perusahaan tenaga surya menguat dalam perdagangan di Wall Street.
"Presiden memohon agar Undang-undang Produksi Pertahanan (DPA) diberlakukan untuk meningkatkan produksi domestik suku cadang panel surya, membangun isolasi, pompa panas dan komponen lainnya. Ia memberikan kekuatan penuh pada daya beli pemerintah federal untuk mendukung pabrik energi bersih di Amerika," kata Karine Jean-Pierre, juru bicara Gedung Putih.
Departemen Perdagangan AS mengumumkan pada bulan Maret bahwa pihaknya sedang meneliti impor panel surya dari Thailand, Vietnam, Malaysia dan Kamboja. AS khawatir jika produk-produk dari negara-negara tersebut mengabaikan aturan anti-dumping AS yang bertujuan membatasi impor dari China. [ps/pp]