Tautan-tautan Akses

53 WNI Jadi Korban Perusahaan Investasi Palsu di Kamboja


Ilustrasi - Seorang biksu Buddha Kamboja mengamati bendera nasionalnya menjelang perayaan Tahun Baru, di Phnom Penh, Kamboja, 4 April 2017. (AP/Heng Sinith)
Ilustrasi - Seorang biksu Buddha Kamboja mengamati bendera nasionalnya menjelang perayaan Tahun Baru, di Phnom Penh, Kamboja, 4 April 2017. (AP/Heng Sinith)

KBRI Pnom Penh telah menerima informasi mengenai 53 warga negara Indonesia yang dilaporkan menjadi korban penipuan perusaah investasi palsu di Sihanoukvill, Kamboja.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha kepada VOA, Kamis (28/7) menjelaskan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ibu Kota Pnom Penh telah menerima informasi mengenai 53 warga Indonesia yang dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.

Segera setelah menerima informasi tersebut, lanjutnya, KBRI Pnom Penh menghubungi pihak kepolisian Kamboja untuk meminta bantuan pembebasan 53 warga Indonesia itu, sekaligus terus menjalin komunikasi dengan warga Indonesia tersebut. Kepolisian Kamboja saat ini sedang melakukan langkah-langkah penanganan.

53 WNI Jadi Korban Perusahaan Investasi Palsu di Kamboja
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:31 0:00

"Kondisi mereka secara fisik memang sehat namun mereka dalam keadaan tertekan karena mereka tidak boleh meninggalkan tempat mereka bekerja. Kita terus memberikan dukungan," kata Judha.

Penipuan Lewat Medsos Marak

Maraknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial memicu terjadinya penipuan. Judha mengatakan 53 warga Indonesia itu tidak mendapat penjelasan secara spesifik jenis pekerjaan yang akan mereka lakoni, atau rincian pekerjaan lain sebelum mereka diberangkatkan dari tanah air. Informasi tawaran bekerja di Kamboja itu mereka peroleh melalui media sosial dengan gaji tinggi tanpa persyaratan yang sulit.

Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan BHI di Kemenlu. (Foto: Courtesy)
Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan BHI di Kemenlu. (Foto: Courtesy)

Sebanyak 53 warga Indonesia itu kemudian langsung berangkat ke Kamboja tahun ini tanpa melalui prosedur penempatan pekerja migran sesuai aturan. Setiba di Kamboja, mereka dipaksa untuk bekerja di perusahaan-perusahaan cyber scamming.

Judha mengakui ini bukan kasus pertama warga Indonesia ditipu lewat tawaran bekerja di Kamboja. Tahun lalu, 119 warga Indonesia mengalami penipuan serupa dan semuanya sudah dipulangkan ke Indonesia. Tahun ini, jumlah warga Indonesia yang tertipu tawaran bekerja di Kamboja meningkat menjadi 291 orang, termasuk 53 yang tengah ditangani oleh KBRI Pnom Penh bersama kepolisian setempat. Dari 291 orang Indonesia itu, 133 sudah dipulangkan.

Menurutnya, Kementerian Luar Negeri juga sudah bekerjasama dengan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia untuk turut menyelidiki kasus penipuan tawaran kerja di Kamboja tersebut, terutama untuk menindak pihak-pihak yang memberangkatkan mereka dari Indonesia.

Fenomena penipuan serupa juga terjadi di Laos, dengan beragam modus, tawaran gaji fantastis, persyaratan kerja ala kadarnya dan pemberangkatan dengan visa kunjungan wisata, bukan visa kerja. Semua dilakukan melalui media sosial.

Migrant Care Kembali Serukan Pengawasan Ketat

Wahyu SusiloDirektur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menegaskan pemerintah perlu memperkuat pengawasan, termasuk dari tingkat desa, untuk mencegah kasus serupa berulang.

Direktur Migrant Care, Wahyu Susilo (dok. pribadi)
Direktur Migrant Care, Wahyu Susilo (dok. pribadi)

Secara prosedural, katanya, seharusnya ada koordinasi yang lebih baik antara pihak imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memastikan legalitas sebuah proses perekrutan tenaga kerja.

“Imigrasinya kerap tutup mata, dia bilang secara imigrasi berhak untuk ke luar negeri tetapi kan ada dokumen penyertaannya, dia ke luar negeri karena apa? Karena bekerja? Kalau karena bekerja imigrasi harusnya berkoordinasi dengan Kemenaker misalnya benar tidak dia bekerja ke Saudi resmi atau tidak. Nah ini seringkali tidak menjadi pertimbangan” ujar Wahyu. [fw/em]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG