Presiden Amerika Serikat Joe Biden, pada Kamis (6/10), mengumumkan sebuah langkah eksekutif baru yang ditujukan untuk mendekriminalisasi mariyuana berdasarkan hukum federal.
Penggunaan mariyuana untuk kepentingan pengobatan telah diizinkan di 37 negara bagian. Penggunaan obat tersebut untuk tujuan rekreasi juga telah diizinkan di 19 negara bagian, Washington DC, dan Guam.
Dalam sebuah pesan video, Biden mengatakan, dia mengumumkan lewat perintah eksekutif sebuah pengampunan untuk semua hukuman federal atas kepemilikan marijuana. Pengampunan ini berdampak pada 6.500 warga Amerika kata pejabat Gedung Putih kepada reporter.
Tetapi, mereka menambahkan, kebanyakan penjatuhan hukuman atas kepemilikan marijuana terjadi di tingkat negara bagian.
Pengumuman Biden yang kedua menanggapi fakta tersebut, dan dia menyerukan kepada para gubernur untuk menerbitkan pengampunan untuk penjatuhan hukuman kepemilikan marijuana pada tingkat negara bagian.
"Seperti yang saya katakan ketika saja mencalonkan diri sebagai presiden, tidak seorangpun harus dipenjara hanya karena menggunakan atau memiliki mariyuana," ujar Biden dalam sebuah pernyataan. "(Mariyuanan) telah legal di banyak negara bagian, dan catatan kriminal atas kepemilikan mariyuana telah memicu pembatasan yang tidak perlu dalam hal mendapatkan pekerjaan, perumahan dan akses pendidikan."
Pada tahun lalu, hasil survei publik yang dilakukan lembaga Gallup menunjukkan bahwa lebih dari dua pertiga warga AS mendukung legalisasi mariyuana.
Namun, Gallup juga melaporkan bahwa warga AS masih terbelah dalam hal melihat dampak penggunaan mariyuana pada masyarakat. [jm/rs]
Forum